TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional RI (BNN) Komjen Marthinus Hukom turut merespons soal penetapan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka oleh polisi.
Jonathan jadi tersangka lantaran terlibat dalam penggunaan Vape atau rokok elektrik ilegal berisi Etomidate (obat keras).
Terkait dengan hal tersebut, Marthinus menegaskan kalau etomidate bukanlah golongan narkoba.
"Oke, dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba mungkin masih Undang-Undang kesehatan ya," kata Marthinus saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut dia, saat ini etomidate masuk dalam golongan obat-obatan, sehingga aturannya tertuang dalam UU kesehatan.
Meski demikian, terhadap seluruh obat-obatan yang mengandung anti depresan seperti etomidate, kata dia, penggunaannya harus dalam pengawasan.
"Ya semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu kan berarti ada obatnya unsur apa ya, penenang ya, antidepresan kalau tidak salah ya," kata dia.
"Maka anti depresan itu kan saya bukan ahli kesehatan, tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang syaraf itukan perlu ada pengawasan di situ. depresan berhubungan dengan syaraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya, cukup ya," ujar Marthinus.
Sebelumnya, Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka vape ilegal berisikan etomidate (obat keras).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (5/5/2025).
"Benar Jonathan Frizzy tersangka," ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu juga membenarkan penetapan tersangka Jonathan Frizzy.
Menurutnya JF yang sebelumnya saksi saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Betul (sudah tersangka, red)," ujarnya.
Diketahui kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025.
Jonathan Frizzy sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.
Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.
"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.