Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Vape Berisi Obat Keras, Mantan Dhena Devanka Ikut Pakai?
Widy Hastuti Chasanah May 05, 2025 07:34 PM

Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari aktor Jonathan Frizzy. Bagaimana tidak? Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran Obat Keras.

Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025). Penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

“Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).

Jonathan Frizzy sendiri saat ini sudah diamankan di Polres Bandara sejak Minggu (04/05/2025). Mantan suami Dhena Devanka itu dilakukan di kawasan Bintaro, Tangerang.

“Penangkapan pada JF dilakukan hari Minggu pukul 18.00 WIB di daerah Bintaro,” lanjutnya.

“Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan,” imbuh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.

Ditetapkan sebagai tersangka, lantas apa peran Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan peredaran obat keras tersebut? Melansir dari Kompas.com, pria yang akrab disapa Ijonk itu berperan sebagai pembuat grup percakapan WhatsApp.

Ia juga pengatur pengiriman vape berisi obat keras dari luar negeri hingga didatangka ke Indonesia. Adapun barang bukti berbentuk likuid dalam bentuk cartridge pods yang berisi zat etomidate, yang biasa dijadikan obat anestesi.

"Dari hasil pemeriksaan bukti digital dari tersangka, terlihat yang membuat grup WhatsApp adalah JF," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025) sore di kantornya.

Ijonk juga diketahui berperan aktif menyiapkan tiket keberangkatan dari Malaysia-Jakarta. Bahkan, ia juga menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur.


"Di situ disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia-Jakarta."

"JF menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur. JF juga melakukan pengontrolan," ucap Ronald.

"Masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan secara detail oleh beacukai, zat etomidate diurus untuk bisa dikeluarkan," imbuhnya.

Kasatnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menambahkan Jonathan berkomunikasi dengan bandar EDS dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia. Ia juga mengatur secara aktif mulai dari mempersiapkan, memonitor dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate tersebut.

"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid. Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," jelas Michael.

"Keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods harusnya menjadi milik saudara JF," ucap Michael.

Adapun Jonathan memesan 40 cartridge pods dari 100 cartridge pods yang didatangkan ke Indonesia. Diberitakan sebelumnya, Jonathan memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April lalu sebagai saksi.

Jonathan Frizzy sempat kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Akan tetapi, sang aktor itu tak hadir dengan alasan kesehatan.

“Penjelasan dari pengacara bahwa setelah tanggal 17 yang bersangkutan dipanggil lagi, saudara JF mengalami gangguan kesehatan dan melampirkan surat keterangan dokter,” tutupnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang berinisial BTR. Total ada empat tersangka termasuk Jonathan. Jonathan ditangkap di rumahnya di Bintaro, Jakarta Selatan pada Minggu (3/5/2025) malam dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.