Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Obat Keras, Ririn Dwi Aryanti Ikut Diperiksa?
Garudea Prabawati May 06, 2025 11:37 AM

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus vape atau rokok elektrik yang mengandung obat keras berupa etomidate.

Penetapan Jonathan sebagai tersangka turut menyeret nama aktris Ririn Dwi Aryanti, yang tak lain adalah kekasih aktor yang kerap disapa Ijonk itu.

Pertanyaan soal kemungkinan Ririn Dwi Aryanti turut diperiksa pun muncul.

Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto pun langsung menutup rapat kemungkinan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada ke sana," kata Lamgok, dikutip dari YouTube Mantra News, Selasa (6/5/2025).

Lamgok menegaskan bahwa Ririn tidak terlibat dalam kasus yang kini tengah menjerat Ijonk.

"Sama sekali tidak ada keterlibatan. Jauh, jauh," ucap Lamgok.

Sepeti diketahui, pada Senin (5/5/2025), Jonathan Frizzy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar Jonathan Frizzy tersangka," ucapnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu juga membenarkan penetapan tersangka Jonathan Frizzy.

Menurutnya JF yang sebelumnya saksi saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Betul (sudah tersangka, red)," ujarnya.

Duduk Perkara

Diketahui kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025. 

Jonathan Frizzy sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ijonk berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.

Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.

"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.

Ririn Dwi Aryanti Tutup Kolom Komentar

Kabar Jonathan Frizzy alias Ijonk menjadi tersangka membuat warganet sangat terkejut. 

Pun, kekasih baru Jonathan, Ririn Dwi Ariyanti juga turut terkena imbasnya. 

Kini, beberapa unggahan Ririn di Instagram pribadinya, @ririndwariyanti menuai bergam cacian dari para warganet. 

Tak sedikit netizen yang meminta agar wanita berusia 39 tahun tersebut tetap setia dengan Ijonk, meskipun sang aktor telah menjadi tersangka. 

Sebagaimana diketahui, Ririn Dwi disebut-sebut menjadi orang ketiga atas rumah tangga Ijonk dengan mantan istrinya, Dhena Devanka. 

"Eeeaaaaa....jgn smpe ayangnya ditinggalin loh yaaaa....harus ditemenin smpe keluar nanti, kan udh rebut suami orang," kata akun @tag*****, dikutip Tribunnews, Selasa (6/5/2025). 

"Mba jangan tinggalin ijonknya temenin sekalian dipenjara kalau bisa, biar kalian berdua terus tak terpisahkan ayeeee," timpal akun @dita****. 

"Temani ya dalam suka dan duka udah kepalang tangung RT nya udah berantakan gr2 elu ya lu kudu temenin dikala dia kena karma," ujar akun @ws*****. 

Buntut banyaknya hujatan di kolom komentarnya, Ririn langsung memilih untuk menutupnya. 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, kolom komentar akun Instagram Ririn @ririndwiariyanti tidak dapat diakses. 

"Komentar di kiriman ini sudah dibatasi," tulis keterangan dari Instagram pada kolom komentar akun Instagram milik Ririn, Selasa  (5/5/2025).

Meski kolom komentar Instagram Ririn sudah ditutup.

Namun, sejumlah netizen sebelumnya masih sempat mengirimkan komentar. 

(Yurika/Reynas Abdila/Rinanda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.