Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar blakblakan dirinya kerap menjadi makelar kasus.
Bukan hanya dalam perkara pidana, ia pun menjadi makelar kasus perdata.
Hal tersebut diungkapkan Zarof saat bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Awalnya Jaksa mengungkap bila Zarof Ricar bukan hanya mencari untung dalam kasus Ronald Tannur.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Zarof Ricar menyebutkan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya.
Diketahui di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejaksaan Agung menyita berbagai jenis mata uang yang totalnya mencapai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram.
Uang tersebut diduga didapat Zarof Ricar dari jasa dirinya menjadi makelar kasus.
"Apakah seluruh uang yang Saudara peroleh tadi memang masih tersimpan di dalam brankas?" tanya jaksa kepada Zarof, dalam persidangan.
"Iya," jawab Zarof.
Zarof Ricar Mengaku Pernah Terima Rp 50 Miliar Dari Satu PerkaraSelanjutnya, jaksa mengatakan, barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan rumah Zarof dicatat menjadi satu dalam daftar barang bukti yang sama untuk terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas Ronald Tannur.
"Kami ingin memilah mana yang memang berkaitan dan mana yang di lain perkara untuk terdakwa Lisa Rachmat," ucap jaksa.
Saat diminta menyebutkan kasuskasus beserta uang yang diterima dari masingmasing kasus tersebut, Zarof mengaku dirinya lupa.
Ada satu perkara yang masih diingat Zarof Ricar.
Dalam perkara tersebut Zarof Ricar menerima Rp 50 miliar.
Kasus tersebut ialah perkara perdata industri gula.
"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016 atau 2018 lupa saya," jawabnya.
"Waktu itu kalau enggak salah, saya ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar), benar. Itu untuk dia, katanya dia untuk dimenangkan perkara dia dengan lawannya," kata ucap Zarof.
Modus Zarof RicarMeski menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di Mahkamah Agung, Zarof tidak memiliki akses terhadap perkara yang tengah ditangani Mahkamah Agung.
Zarof hanya meyakini, perkara perdata kasus gula tersebut sudah pasti akan dimenangkan di tingkat kasasi.
Menurut Zarof, hal tersebut dapat dilihat dari jejak putusan kasus tersebut di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Selain itu, dia juga mendiskusikan perkara tersebut dengan kolegakolega di lingkungan Mahkamah Agung.
"Sehingga kemudian Saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas perkara, apakah ada pihak yang bisa Saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa kepada Zarof.
"Iya, saya tanyatanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke temanteman, nah ini ada perkara ini, diskusidiskusi ya di MA, semua orang saya tanyai," jelas Zarof.
Hakim Agung Disebut ZarofZarof sempat enggan mengungkapkan identitas sosok yang kerap memberinya informasi perkara.
Namun, pada akhirnya, dia mengaku sering berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.
“Siapa?” tanya jaksa kepada Zarof.
“Saya tanya ke temanteman ini ada perkara ini, diskusidiskusi,” jawab Zarof.
“Di Mahkamah Agung?” jaksa kembali bertanya.
“Iya di Mahkamah Agung. Semua orang saya tanyain pak,” ucap Zarof.
“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” tanya jaksa.
“Jadi, kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini gini gini gini. Beliau paling gampang ditanyatanya soal soal perkara apapun,” kata Zarof.
“Sultoni ini siapa?” tanya jaksa.
“Hakim Agung, Pak,” jawab Zarof.
Seperti diketahui, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.