Anggota Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
GH News May 10, 2025 06:04 PM

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polres Boyolali yang telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek SA (67) di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah.

Diketahui, peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/5/2025) tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, nenek SA tampak menuruni tangga pasar dengan wajah dan pakaian berlumuran darah.

Dia diduga dianiaya setelah dituduh mencuri dua kilogram bawang putih seharga Rp 90.000.

"Langkah cepat yang dilakukan Polres Boyolali patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu," kata Martin kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Martin menegaskan, tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap lansia, sangat tidak dibenarkan.

Dia pun meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat.

“Kita tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih jika pelakunya adalah petugas keamanan yang seharusnya melindungi warga,” terangnya.

Diberitakan, KA (56) dan ZA (42), petugas keamanan Pasar Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka setelah menganiaya seorang nenek berinisial SA (67) yang kepergok mencuri bawang putih sebanyak 5 kilogram milik salah satu pedagang pada Sabtu (3/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi mengatakan, ZA dan KA diringkus polisi pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

"Sudah dilakukan penahanan," ujar Joko, dilansir Tribun Solo, Jumat (9/5/2025).

Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.