Grid.ID - Seorang ojek online (ojol) yang kirim mayat bayi dalam layanan jasa antar barang gegerkan warganet. Bayi tersebut diduga lahir dari hubungan terlarang kakak beradik di Medan.
Media sosial kini tengahdihebohkan dengan kabar seorang ojol yang mengirimkan mayat bayi di Medan. Hal itu pun menjadi sorotan.
Kini pelaku yang nekat mengirimkan mayat bayi melalui jasa ojek online telah diamankan polisi. Terduga pelaku diketahui berinisial NH dan RD.
Yang menggegerkan adalah hubungan keduanya merupakan saudara kandung. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, keduanya telah diamankan setelah melakukan penyelidikan di sebuah indekos.
"Pelaku diamankan di kos-kosan pada hari Jumat pagi," ujar Ferry, dikutip dari Tribunnews.com.
Hasil penyelidikan polisi, jenazah bayi laki-laki tanpa identitas itu diduga merupakan hasil dari hubungan sedarah adik dan kakak tersebut. Keduanya telah menjalin hubungan asmara dan NH telah mengandung sejak Januari 2025 lalu.
NH kemudian melahirkan bayi tersebut secara prematur. Ia melahirkan di lokasi bernama Barak Tambunan tanpa bantuan medis.
"Diketahui hamil Januari 2025. Pengakuan si perempuan, dia melahirkan di Barak Tambunan Sicanang Belawan dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri," tambahnya.
Kemudian usai empat hari dilahirkan, bayi tersebut sakit dan pada 7 Mei dibawa ke RS Delima, Simpang Martubung. Berdasarkan keterangan dokter, bayi tersebut kekurangan gizi karena lahir secara prematur.
Lantas NH disuruh untuk membawa anaknya ke RS Pirngadi Medan untuk penanganan lebih lanjut. Namun ia merasa takut karena sama sekali tidak memiliki identitas keluarga.
Hingga pada 7 Mei bayi malang tersebut meninggal dunia. Karena bayinya meninggal dunia, NH bersama kakak kandungnya membawa jasad bayi ke sebuah hotel.
Mereka keluar dari hotel dan memesan jasa layanan antar jemput barang. Seorang ojol pun ditugaskan untuk kirim mayat bayi malang tersebut .
Sementara dilansir dari Kompas.com, keduanya tertunduk menahan malu saat dihadirkan sebagai tersangka di pemakaman umum Jalan Kapten Mucjtar Basri, Kota Medan. Dengan tangan diborgol, NH dan kakaknya dinyatakan bersalah atas aksinya yangmengirim mayat bayi hasil hubungan terlarang menggunakan jasa ojol.