TIMESINDONESIA, GRESIK – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Kabupaten Gresik (PKDI Gresik) menyoroti langkah DPRD Gresik yang memanggil kepala desa dalam agenda hearing beberapa waktu lalu.
Ketua PKDI Gresik, Nurul Yatim mengatakan pemanggilan tersebut perlu ditinjau ulang dari aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebut bahwa kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati atau wali kota.
"Perlu dipahami bahwa dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa berada di bawah pembinaan langsung bupati. Maka pemanggilan oleh DPRD perlu dikaji dari sisi kewenangan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya, Sabtu (10/5/2025).
Yatim juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa forum hearing yang terbuka dan bersifat interogatif dapat menimbulkan kesan menghakimi, yang berpotensi mengganggu wibawa kepala desa.
"Hal ini bisa berdampak pada iklim pemerintahan desa dan marwah jabatan kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat," tambah Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun itu.
Ia lantas menyarankan, bila ada laporan dari masyarakat, DPRD sebaiknya meneruskannya kepada bupati atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai pihak yang secara struktur berwenang.
Lebih lanjut, ia mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sejumlah Permendagri, yang mengatur pengawasan terhadap desa dilakukan oleh BPD dan bupati/wali kota, bukan DPRD.
Dia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menjelaskan bahwa pemanggilan kepala desa dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD.
"Kami tidak bermaksud menghakimi. Pemanggilan itu bentuk mediasi awal terhadap aduan yang kami terima, sesuai dengan fungsi pengawasan yang kami miliki," ujar politisi PKB ini.
Syahrul menambahkan, sebagai pengguna anggaran daerah, kepala desa juga bagian dari objek pengawasan DPRD. "Apalagi jika anggaran desa juga berasal dari APBD," pungkasnya. (*)