Ngaku Wartawan dan Anggota LSM, Pria di Madiun Ternyata Lagi Transaksi Sabu
Sri Juliati May 15, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Polisi meringkus seorang pria berinisial HR (35) alias Rosok di Kota Madiun, Jawa Timur.

HR diringkus setelah tertangkap basah tengah bertransaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menuturkan, saat ditangkap, HR mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM di Kota Madiun.

Mengutip TribunJatim.com, dari tangan HR, polisi menyita sebuah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram.

"Barang bukti yang diamankan gulungan masker warna biru, di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 gram," jelas AKP Tri.

Penangkapan ini, ujar Tri, bermula dari laporan masyarakat yang resah karena di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun kerap digunakan untuk transaksi narkoba dengan ciri-ciri menggunakan mobil.

"Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut tim gabungan opsnal Satresnarkoba dengan anggota Reskrim Polsek Taman Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan," terangnya.

Pihak kepolisian pun langsung menanggapi laporan tersebut.

Dan benar saja, ada dua orang yang tengah bertransaksi narkoba.

"Kemudian melintas di seputaran lokasi tersebut, dua orang dengan menggunakan mobil berhenti di tepi jalan, terlihat turun mencari sesuatu,"

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap, sedangkan satu orang yang berada di dalam mobil melarikan diri," sambung AKP Tri. 

Pihak kepolisian pun menelusuri lokasi dan menemukan barang bukti narkoba.

"Dari hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif, mengandung amphetamine dan methamphetamine," imbuhnya.

HR pun kini terancam empat tahun penjara atau denda Rp800 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun atau denda Rp 800 juta," kata dia. 

Oknum Wartawan Bikin Resah

Sebelumnya, seorang pria berinisial MA alias A (35) warga Jl Daeng Tata Lama Kelurahan Pandangpandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus polisi, Selasa (6/5/2025).

MA diringkus karena meresahkan penghuni di wisma di Jl Pisang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel.

Mengutip Tribun-Timur.com, MA dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap penghuni wisma.

Bahkan, MA masuk ke kamar wanita tanpa izin.

Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti badik dan sebuah tanda pengenal bertuliskan "PERS" serta surat tugas sebagai wartawan.

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.

"Karena meresahkan penghuni wisma karena memasuki salah satu wisma serta membawa senjata tajam jenis Badik," ujarnya.

MA awalnya masuk ke wisma dengan mengaku sebagai polisi kepada para penghuni.

Ia juga ingin memasuki setiap kamar perempuan dengan alasan melakukan pendataan untuk bahan laporan ke Polres.

Namun, sikapnya mencurigakan karena kasar dan terlihat memaksa.

Bahkan, seorang warga mengatakan, MA sempat ingin berbuat asusila dengan salah satu perempuan di wisma tersebut.

Ternyata, aksi MA ini bukan yang pertama kali.

Ia juga pernah beraksi di tempat lain di Bulukumba.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Febrianto Ramadani)(Tribun-Timur.com, Samsul Bahri)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.