TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polemik terkait kolegium kesehatan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan intervensi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap kelembagaan kolegium yang selama ini dinilai sebagai institusi akademik yang independen.
Menurut Prof Ari Fahrial Syam, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), intervensi pemerintah terhadap kolegium berpotensi merusak kualitas pendidikan kedokteran, khususnya dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi dokter di dalam negeri.
"Jika peran kolegium dilemahkan, maka akan terjadi degradasi kualitas tenaga medis dan hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran di negeri sendiri," ujar Prof Ari dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Apa Itu Kolegium dan Mengapa Penting?
Kolegium adalah lembaga yang berisi para pakar atau guru besar dari masing-masing cabang spesialisasi kedokteran. Tugas utama kolegium antara lain menyusun kurikulum, mengevaluasi, dan memastikan kompetensi lulusan PPDS.
Namun dalam praktiknya saat ini, Prof Ari menyebut bahwa proses pembentukan kolegium tidak lagi murni berdasarkan kepakaran atau suara akademisi. Beberapa kolegium bahkan dibentuk langsung oleh Kemenkes tanpa melibatkan sepenuhnya para guru besar.
"Memang dalam UU dan PP yang baru, tetap dinyatakan bahwa kolegium terdiri dari para guru besar. Tapi yang terjadi, pemilihannya dilakukan melalui voting, bahkan ada kolegium yang ditunjuk langsung oleh Kemenkes," tegas Prof Ari.
Prof Ari menilai bahwa dominasi pemerintah dalam pembentukan kolegium bisa menggeser arah pendidikan medis dari basis akademik ke arah kepentingan birokratis dan politis.
Hal ini dinilai berbahaya karena bisa memengaruhi kualitas dokter spesialis yang dihasilkan.
"Intervensi kebijakan bisa tidak lagi berbasis akademik bila kolegium kehilangan independensinya," katanya.
Prof Ari menegaskan bahwa komunitas akademik tidak menuntut hal di luar peraturan yang sudah ada. Ia hanya berharap Kemenkes menjalankan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana mestinya.
"Kami tidak minta macam-macam. Kami hanya minta Kemenkes laksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah seperti yang tertulis. Itu saja," pungkasnya.