TRIBUNNEWS.COM - JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kemunculan grup Facebook berisi konten menyimpang bertema 'fantasi sedarah' yang tengah ramai diperbincangkan publik.
Kapolri menegaskan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyebaran konten menyimpang tersebut, karena dinilai berdampak terhadap masyarakat luas.
“Ya, saya kira terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas," ungkap Kapolri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Jenderal bintang empat itu menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik-praktik penyimpangan seksual disebarkan secara terbuka.
Terlebih, hal tersebut disebarkan secara luas melalui platform media sosial yang bisa diakses publik.
"Polri tentunya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tentunya akan ditindak tegas. Itu bagian dari komitmen kami,” ujar Listyo.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook yang mengandung konten menyimpang bertema fantasi hubungan inses.
Grup tersebut berisi ribuan anggota dengan unggahan yang mengarah pada pelecehan dan pornografi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk grup komunitas tersebut.
Hal ini dilakukan Komdigi setelah menerima aduan masyarakat soal adanya grup Facebook, yang berisikan konten 'Fantasi Sedarah'.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Alexander, dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
"Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.
Alexander menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.