TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Sebanyak 615 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 Pemerintah Kota Tegal dilantik di Adipura Balai Kota Tegal, Jumat (16/5/2025).
Pelantikan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan, ucapan selamat kepada PPPK yang telah resmi mendapatkan SK.
"Saya yakin bahwa anda sekalian adalah pribadi-pribadi yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi yang siap mengabdi untuk kemajuan Kota Tegal,” katanya.
Dedy Yon mengatakan, untuk saat ini memang belum ada mekanisme yang khusus mengatur mengenai mutasi.
Sehingga PPPK tidak dapat dimutasi secara sembarangan.
Hal ini bukan tanpa alasan, tetapi demi menjaga keberlanjutan sistem kerja dan memastikan bahwa setiap pegawai dapat bekerja sesuai dengan ketentuan kontraknya.
"Dengan pengalaman yang telah dimiliki, diharapkan para PPPK ini dapat langsung menyesuaikan diri dan bekerja secara profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Lelys Siswinarti mengatakan, PPPK akan mulai melaksanakan tugas di unit kerja penempatan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025.
Sekaligus akan menerima gaji pertama sebagai ASN.
"Selanjutnya pembinaan dan pengembangan kompetensi PPPK kami serahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah terkait," katanya. (fba)