Cara Bayar Dam atau Hadyu bagi Jemaah dan Petugas Haji, Dilakukan Mulai 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah
TRIBUNNEWS.COM - Proses pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus melalui Baznas sudah mulai berlangsung.
Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Diketahui, waktu pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai 29 Zulkaidah.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu pada operasional haji 1446 H/2025 M.
Dalam KMA No. 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola DAM/Hadyu antara lain diatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu baik untuk petugas maupun jemaah haji tahun ini.
Sebagai tindak lanjut, terbit Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 162 tahun 2025 yang menetapkan bahwa Harga Dam/Hadyu Tahun 2025 sebesar 570 Saudi Riyal atau sebesar minimal Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
"Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas ini bersifat mandatori bagi para petugas haji, namun optional atau pilihan bagi jemaah haji," sebut Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin di Makkah, Minggu (18/5/2025).
"Hingga hari ini, tercatat sudah ada 383 orang yang melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke Rekening Baznas, tidak hanya petugas haji, tetapi juga jemaah. Total dana terkumpul sebesar Rp971.490.000," sambungnya.
Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
a. Bagi Petugas Haji
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH
b. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU
- Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
- KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
- KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
- KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
- Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
c. Bagi Jemaah Haji Reguler Mandiri
- Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jemaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jemaah Haji reguler mandiri.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji.
d. Pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji Khusus
- Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui PIHK.
- PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
- PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
- PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
- Jemaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
(Latifah)