Terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono disebut menyimpan uang miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan Rudi Suparmono dalam perkara suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
"Terdakwa Rudi Suparmono selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya," kata jaksa di persidangan.
Uang tersebut dikatakan jaksa ditemukan penyidik saat menggeledah rumah terdakwa di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp1.721.569.000,00," kata jaksa di persidangan.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut penyidik menemukan valas 383.000 Dollar Amerika. Serta 1.099.581 Dollar Singapura.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan," jelas jaksa.
Atas kepemilikan harta tersebut jaksa menilai harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas.
"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas jaksa di persidangan.
Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di persidangan jaksa juga menyatakan terdakwa Rudi Suparmono, menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Lisa Rachmat. Untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.
"Berawal ketika Meirizka Widjaja selaku ibu kandung dari Gregorius Ronald Tannur meminta kepada Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai Penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Kemudian Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantornya," kata jaksa di persidangan.
"Dalam pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, kemudian sekira pada bulan Maret Tahun 2024, lanjut jaksa, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.
Kemudian dikatakan jaksa pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya bertemu dengan terdakwa Rudi Suparmono di ruang kerja kerjanya.
“Pada pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” jelas jaksa.
Setelah itu disebutkan Lisa Rachmat menemui hakim Erintuah Damanik, untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Dan mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul.
“(Heru Hanindyo dan Mangapul) yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana tersebut belum ada,” imbuh JPU.
Lanjut penuntut umum setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43,000 atau setara Rp 511 juta.
“Dengan cara Lisa Rachmat meletakan amplop berisi uang tersebut ke atas meja terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan ‘terima kasih,’ kemudian terdakwa memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerja terdakwa,” kata jaksa di persidangan.
“Pada saat pulang kantor kemudian terdakwa Rudi Suparmono memindahkan amplop yang berisi uang yang diterima dari Lisa Rachmat tersebut ke dalam koper dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam mobil,” jelasnya.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 B junto Pasal 18 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.