BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.
Seorang pria berinisial R (25) warga Kecamatan Bati-bati Tanahlaut diamankan setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan pengembangan kasus berasal dari hasil interogasi RH yang ditangkap lebih dulu pada Sabtu (17/5/2025) lalu.
RH mengaku memesan narkotika jenis sabu dari tangan R yang merupakan warga Bati-Bati.
"Setelah penyelidikan di wilayah Bati-Bati, anggota mengamankan pelaku R pada saat pelaku hendak keluar dari rumahnya," kata Kapolsek, Selasa (20/5/2025).
Kapolsek menambahkan, pada saat diamankan ditemukan, dua paket narkotika yang di simpan di dalam bungkus permen warna kuning merek Yupi.
Plastik pertama memiliki berat 0,45 gram berat kotor dan 0,25 gram berat bersih. Plastik kedua memiliki berat 0,30 gram berat kotor dan 0,10 gram berat bersih.
Enam petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor satu buah Smartphone dan uang tunai sebesar Rp 280 ribu.
“Selanjutnya R beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
R yang telah mendekam di sel tahanan terancam pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
.