Kejagung Tangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Kasus Apa?
GH News May 21, 2025 03:05 PM

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus), Febri Adriansyah.

"Betul, malam tadi di tangkap di Solo" kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).

Kendati demikian, Febri belum menjelaskan kronologi penangkapan Iwan tersebut karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Kasus apa yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto?

Dalam hal ini, Kejagung menangkap Iwan karena diduga berkaitan dengan kasus pemberian kredit bank.

Belakangan, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk alias PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).

Adapun, perkara korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi masih bersifat umum.

"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus ini, Kejagung mengaku telah memeriksa sejumlah pihak bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank tersebut.

Sebelumnya, Kejagung diketahui memeriksa sejumlah saksi dari pihak BUMD terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan tekstil tersebut.

Harli menyebut, permintaan keterangan ini dilakukan untuk penyidik mencari dan mengumpulkan faktafakta soal adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, pihaknya juga memeriksa sejumlah dokumen yang terkait dengan pemberian kredit kepada Sritex.

Alasan Kejagung Tetap Usut Kasus Korupsi PT Sritex Meskipun Perusahaan Swasta

Kejagung mengungkapkan alasan tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Sritex, meski perusahaan swasta.

Harli Siregar mengatakan, hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan oleh perusahaan plat merah dalam materi penyidikan.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Merujuk dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara, secara eksplisit disebutkan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Oleh karenanya, kata Harli, apabila memang ditemukan adanya tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto, itu masuk dalam kategori korupsi.

"Oleh karenanya, kita melihat apakah danadana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PT Sritex telah berhenti beroperasi sejak Sabtu, 1 Maret 2025 lalu, karena bangkrut dan tak mampu melunasi utangutangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.

Sebelumnya, PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024, setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.

Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.