Penyidik KPK Periksa Puluhan Penerima Dana Hibah Provinsi Jatim 2021- 2022 di Polres Situbondo
Sri Wahyunik May 21, 2025 03:32 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO -  Pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi Dana hibah yang bersumber APBD Provinsi Jawa Timur 2021 - 2022 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilakukan di Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya, pemeriksaan saksi kasus serupa dilakukan di Kabupaten Jember, dan Probolinggo.

Penyidik KPK meminjam tempat di Polres Situbondo untuk pemeriksaan saksi, Rabu (21/5/2025).

Sejumlah kelompok masyarakat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Selain itu, juga ada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang turut dimintai keterangan.

Penyidik KPK mulai memeriksa  sejak Pukul 09.00 WIB  di salah satu ruangan Polres Situbondo.

Salah seorang pendamping Pokmas (kelompok masyarakat), Indra Ramadani membenarkan adanya pemeriksaan dari penyidik KPK di Polres Situbondo.

"Tadi yang saya lihat ada dari Pokmas, Kepala Desa, mereka diperiksa terkait dana hibah provinsi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan membenarkan adanya peminjaman ruangan dari penyidik KPK.

"Betul ada peminjaman ruangan untuk pemeriksaan," katanya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Juru KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan  di Situbondo yang dilakukan penyidik KPK tersebut.

Budi mengatakan, pemeriksaan  saksi itu dilakukan terkait  dugaan TKP pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021- 2022.

"Iya pemeriksaan  dijadwal hari ini, Rabu (21/05/2025)," ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Budi mengungkapkan, sejumlah saksi yang dimintai keterangan itu, yakni staf DPC PPP Kabupaten Situbondo, kepala Desa Kesambirampak, anggota DPRD Kabupaten Situbondo, asisten rumah tangga, wirswasta, dan beberapa ketua Pokmas dan Hippa.

"Totalnya ada 20 orang yang dimintai ketarangan," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.