Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 13,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Ndaru Wijayanto May 21, 2025 05:32 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Bupati Mojokerto Muhammad Albaraa Gus (Barra) bersama Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 13,6 juta batang rokok ilegal, di halaman Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Rabu (21/5/2025).

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan secara bersamaan adalah rokok ilegal dan 1.237,5 liter MMEA (Minuman mengandung etil alkohol) dengan nilai ekonomi mencapai Rp 19,3 miliar.

Bupati Mojokerto Gus Barra mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan, melindungi masyarakat terhadap barang (Kena cukai ilegal) yang tidak sesuai ketentuan.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat serta mengancam ekonomi lokal.

"Ini adalah bentuk komitmen sinergitas kita bersama dalam melawan praktik ilegal, yang dapat merugikan banyak pihak," kata Gus Barra saat press release dan edukasi penanganan barang kena cukai ilegal wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo, di Pemkab Mojokerto, Rabu.

Gus Barra menilai, sinergitas yang baik dari seluruh stakeholder meliputi Pemkab Mojokerto (Satpol PPl), Bea Cukai Sidoarjo, TNI-Polri, Kejaksaan serta masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Gempur Rokok Ilegal diharapkan dapat mengedukasi masyarakat, sehingga mereka semakin sadar terkait pentingnya mematuhi peraturan cukai. 

"Kami juga berharap pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi momen untuk meningkatkan kewaspadaan agar kedepannya peredaran barang kena cukai ilegal bisa diminimalisir," ungkap Bupati Mojokerto.

Menurut Gus Barra, dirinya berkomitmen dengan Bea Cukai Sidoarjo dalam memberantas peredaran barang kena cukai Ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto karena dampaknya dapat merugikan negara. Dirinya memastikan tidak ada produsen rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto.

"Kita terus berupaya bekerja sama dengan Bea Cukai dan penegak hukum (Gempur Rokok Ilegal). Kalau (Produsen rokok ilegal) di Mojokerto belum pernah dan semoga tidak ada," ucap Bupati Gus Barra.

Dalam momen strategis ini, Bupati Gus Barra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, terkait capaian Pemkab Mojokerto melalui 
Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang meraih penghargaan intimasi dan apresiasi (Impresi) pengelola DBHCHT terbaik. 

Dirinya memastikan capaian ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja agar kedepan Kabupaten Mojokerto menjadi lebih baik lagi.

"Semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat yang nyata dalam menjadikan langkah konkret menciptakan wilayah Bea Cukai Sidoarjo pada umumnya dan, Kabupaten Mojokerto yang lebih baik, aman dan berintegritas," pungkasnya.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut, dipusatkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.