Grid.ID - Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan Yoni Dorees atas dugaan pelanggaran hak cipta. Buntut dari laporan itu, Lesti Kejora terancam denda Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, pedangdut Lesti Kejora baru-baru ini menghadapi masalah hukum. Istri Rizky Billar itu tetiba dilaporkan oleh pencipta lagu sekaligus adik kandung Deddy Dores, Yoni Dores.
Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada (18/05/2025).
Lantas bagaimana kronologi Lesti Kejora dipolisikan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta? Simak penjelasannya.
Kronologi Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
Pencipta lagu Yoni Dores resmi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta pada (18/05/2025). Pedangdut berdarah Sunda itu disebut-sebut melakukan cover lagu tanpa izin.
Melansir TribunJatim.com, Yoni nekat melaporkan sang pedangdut lantaran dua somasi yang dikirimkannya tak mendapat tanggapan. Adapun, Yoni Dores melaporkan istri Rizky Billar itu melalui asisten pribadinya, Pepi dan didampingi tim kuasa hukum Ilham dan Endang.
"Pak Yoni Dores itu adalah adik dari almarhum Pak Deddy Dores,"
"Nah lagu itu sebenarnya awalnya itu diciptakan untuk Ibu Iis Dahlia," ujar Pepi.
Pepi pun kaget saat Lesti mengcover lagu milik Yoni Dores tersebut. Bahkan, ia menyebut Lesti mengcover beberapa lagu ciptaan Yoni.
"Lagu itu bisa dinyanyikan sama Lesti kemungkinan ya mungkin waktu di acara salah satu stasiun TV yang saya nggak bisa sebutin namanya."
"Ternyata kita nggak tahu kenapa tiba-tiba kok dia buat cover. Dan kita lihat di YouTube cover lagu itu bukan cuma satu," paparnya.
Pepi pun menyebutkan judul lagu yang dicover jebolan D'Academy tersebut. Rupanya, Lesti sudah mengcover lagu sejak 2017.
Sayangnya, menurut Pepi Lesti belum izin dan tak pernah melakukan komunikasi dengan Yoni. Oleh karena itu, pihak Yoni langsung melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.
"Lagunya Ibu Iis Dahlia yang cantik yaitu Bagai Ranting yang Kering. Terus juga ada lagu yang berjudul Cinta Bukanlah Kapal."
"Dan dia menyanyikan lagu Arjunanya Buaya dan Buaya Buntung. Kalau yang sekarang kita klaim adalah dia membuat cover tanpa seizin penciptanya," tuturnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Melansir Kompas.com, Yoni Dores mengklaim memiliki hak cipta sah atas sejumlah lagu yang diduga dinyanyikan ulang Lesti tanpa izin dan kemudian dipublikasikan di kanal YouTube milik Lesti.
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.
Kini, polisi tengah mendalami kasus itu dengan sejumlah barang bukti yaitu flashdisk, dokumen pernyataan publisher, dan print-out tampilan cover lagu yang diunggah Lesti. Jika terbukti bersalah, Lesti bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ancaman hukuman maksimalnya tidak main-main: 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 1 miliar. Itulah kronologi Lesti Kejora dipolisikan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.