TRIBUNWOW.COM - Aksi keji dilakukan oleh pemulung berinisial AH(31) yang tega mencabuli bocah lelaki berusia 6 tahun.
Satreskrim Polres Sumbawa menyebut aksi pemulung itu dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Sumbawa, Nusa Tengara Barat.
Sementara modusnya adalah memberikan uang Rp 2.000 pada korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, menjelaskan bahwa pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Benar. Kasus pencabulan dilakukan pada anak laki-laki, oleh pelaku yang juga laki-laki. Kami sudah memeriksa korban, saksi, dan pelaku," kata Dilia saat ditemui pada Rabu (21/5/2025).
Menurut Dilia, kasus ini terungkap setelah korban mendengar suara gendang sahur pada bulan Maret saat Ramadhan 2025.
Korban bertanya kepada orangtuanya siapa yang sahur itu? Apakah itu AH?
Lalu ayah korban menjawab tidak tahu siapa.
Curiga dengan sikap anaknya yang ketakutan, sang ayah bertanya lagi, kenapa kamu takut kepada AH?
Kemudian korban menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya pada akhir Februari 2025.
Saat itu, ia sedang bermain di TPU. Selanjutnya, pelaku lewat sembari memilih botol plastik.
Pelaku kemudian memaksa korban ke tempat sepi di area TPU dan meminta menyepong kemaluannya.
“Awalnya korban menolak tapi dipaksa oleh pelaku dengan cara menarik tangannya hingga korban melakukan permintaan pelaku. Setelah itu, aksi yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban,” ujar Dilia.
Setelah mendengar cerita anaknya, orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
Kasus ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa.
Korban juga sudah menjalani pemeriksaan psikologis.
“Dalam waktu dekat kasus ini akan naik penyidikan dan pelaku segera ditetapkan tersangka pencabulan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Dilia. (*)