TRIBUNNEWS.COM - Mantan kader PDI-P Saeful Bahri menjadi saksi kunci dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari ini Kamis (22/5/2025).
Dalam kesaksiannya di sidang Hasto, Saeful mengaku melaporkan pertemuannya dengan Riezky Aprilia di Singapura kepada Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan Donny Tri Istiqomah.
Diketahui pertemuan Saeful dengan Riezky ini terjadi pada 19 September 2019 lalu.
Kala itu, Saeful ke Singapura untuk membujuk Riezky mundur sebagai calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini terungkap ketika jaksa menanyakan apa yang disampaikan Donny Tri Istiqomah kepada Saeful saat diminta menemui Riezky.
"Terkait dengan ini, apa yang disampaikan Donny ke saksi untuk temui Riezky?" tanya jaksa kepada Saeful.
"Dikasih misi supaya Riezky mau mundur dari kontestasi," jawab Saeful, dilansir Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Saeful bertemu dengan Riezky di ruang tamu kamar hotel di Singapura, disana ia menginformasikan kepada Riezky bahwa PDI-P telah memilih Harun Masiku untuk menggantikan Nazaruddin Kiemes yang meninggal dunia.
Untuk itu Saeful meminta agar Riezky mengundurkan diri.
Namun, bukan jawaban yang didapat, Riezky justru mencurahkan isi hatinya kepada Saeful hingga menangis.
"Responsnya gimana?" cecar jaksa.
"Kebetulan dia curhat sampai nangis," jawab Saeful.
Sayangnya pertemuan Saeful dan Riezky di Singapura kala itu tak membuahkan hasil.
Riezky tetap tidak bersedia mengundurkan diri demi Harun Masiku.
Terkait hal ini, Saeful mengaku telah melaporkannya kepada rekannya dan Hasto.
"Ada lapor ke terdakwa?" tanya jaksa.
"Saya awal keberangkatan sudah lapor. Riezky mau ke Singapura, kemudian ke Riezky, ke Donny, ke Harun," ujar Saeful.
Kepada Jaksa Saeful juga menegaskan bahwa ia selalu lapor kepada Hasto.
"Respons terdakwa?" cecar jaksa lagi.
"Saya lupa jawabannya, beliau tidak jawab ya beliau oke," timpal Saeful.
"Tapi lapor?" tanya jaksa.
"Selalu lapor," jawab Saeful.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK telah mengungkap rencana pemanggilan Saeful Bahri di sidang Hasto Kristiyanto, hari ini.
Mengingat Saeful adalah saksi kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada tahun 2020.
Kala itu, Saeful juga memiliki tugas sebagai perantara suap dari Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Suap itu diberikan agar KPU bisa menetapkan Harun Masiku anggota DPR menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang sah.
Tak hanya itu, Saeful juga menyusun strategi dan menjadi bagian dari komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
Pada 8 Januari 2020, bersama Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Selanjutnya, Mei 2020 Saeful divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan.
"Serta denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
(Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)