Penyidik Rossa Kawal Saeful Bahri di Persidangan, KPK: Situasi Terbuka, Tak Ada Ruang Intervensi
Adi Suhendi May 22, 2025 08:06 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi yang dilakukan penyidik Rossa Purbo Bekti ketika mengawal eks kader PDIP Saeful Bahri yang hendak bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran penyidik dalam sidang bertujuan untuk membantu jaksa dalam hal menghadirkan saksi.

Hal itu, lanjut Budi, sudah sesuai prosedur dalam proses penyidikan di KPK.

"Dan tentu kita tidak perlu khawatir soal tudingan intervensi, karena kita sama-sama melihat di sana situasi yang terbuka, tidak ada ruang-ruang untuk intervensi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

"Dan tentunya setiap saksi yang memberikan keterangan di persidangan dilindungi atau diberikan hak untuk bebas menyampaikan keterangan dan tentunya setiap keterangannya juga di bawah sumpah," sambungnya.

Budi berharap semua pihak agar kembali fokus pada substansi proses pembuktian perkara Hasto Kristiyanto.

Ia meminta masyarakat supaya sama-sama mengawal proses persidangan karena sidang dilaksanakan terbuka untuk umum.

"Untuk itu kita kembali fokus kepada substansi dari proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK (Hasto Kristiyanto)  dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan," ujar Budi.

Sebelumnya, politikus PDIP Guntur Romli mengaku geram dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang mengawal saksi Saeful Bahri di persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini.

Guntur Romli mengatakan, pihaknya khawatir pengawalan Rossa terhadap Saeful Bahri merupakan bentuk intimidasi lantaran eks Kader PDIP itu memberikan keterangan di muka persidangan.

“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman,” kata Guntur Romli saat ditemui di sela-sela persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).

“Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” sambung dia.

Diketahui, Saeful dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

Guntur lantas mempertanyakan urgensi penyidik untuk mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Terlebih, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku.

“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” tegas Guntur.

Menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan pelaporan ke Dewas KPK, Guntur menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan tim penasehat hukum terlebih dulu.

“Kami akan berkonsultasi dulu dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah tepat. Yang jelas, ini adalah bentuk campur tangan yang tidak semestinya,” ujar Guntur.

Dalam kesempatan itu, Guntur juga menegaskan status hukum Saeful Bahri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Saeful Bahri sudah divonis dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 Tahun 2020 sebagai perantara suap antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dengan Harun Masiku. Vonisnya sudah inkrah dan hukuman sudah dijalani,” katanya.

PDIP pun mendesak KPK untuk fokus mengejar Harun Masiku yang masih buron.

"Masalah suap ini adalah tanggung jawab pribadi Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terlibat. KPK seharusnya menuntaskan pencarian Harun Masiku yang katanya sudah diketahui lokasinya, bukan menjadikan partai dan sekjen sebagai bulan-bulanan framing kasus ini," kata Guntur.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.