BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Sabtu (24/5/2025).
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa kedua pengantin remaja asal Lombok Tengah tersebut masih berusia di bawah umur.
Pengantin wanita yang merupakan siswi SMP, YL, berusia 15 tahun, sedangkan pengantin pria, RS, adalah anak putus sekolah (APTS) yang masih berusia 17 tahun.
"Hari ini kami dari LPA Kota Mataram yang melakukan laporan pengaduan terhadap kasus perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Joko usai melapor, Sabtu (24/5/2025).
Sudah dicegah
Joko menyampaikan, kepala desa, kepala dusun, maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa tempat kedua pengantin ini tinggal, sejak awal sudah mengingatkan dan mencegah terjadinya pernikahan.
"Sudah ada upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak ini, tetapi akhirnya mereka tetap ngotot melakukan perkawinan anak," kata Joko.
Bahkan, setelah terjadi perkawinan anak, dari pihak aparat desa sudah melarang untuk melakukan nyongkolan atau tradisi pernikahan suku Sasak. Namun, mereka nekat menggelar hal itu hingga videonya viral di media sosial.
Pihak LPA pun menyoroti peran orangtua dalam kasus ini.
"Yang kita soroti adalah orangtua, kita masih belum tahu ini penghulunya ada atau tidak. Tapi kalau orangtua sudah pasti itu," kata Joko.
Menurut Joko, dalam kasus ini, orangtua memegang kendali apakah akan menikahkan atau tidak karena keduanya masih di bawah umur.
Joko mengatakan bahwa LPA Mataram melaporkan kasus perkawinan anak ini ke polisi karena pengaruh dari viralnya video ini bisa berdampak pada anak-anak lain di luar Kabupaten Lombok Tengah.
"Dalam tanda kutip, ini bisa mengedukasi anak-anak untuk meniru perbuatan ini akan semakin banyak, makanya kita juga akhirnya membuat upaya melaporkan ini sebagai bagian edukasi untuk masyarakat bahwa perkawinan anak itu adalah perbuatan yang sudah dilarang (undang-undang)," kata Joko.
Larangan perkawinan usia anak diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terkait kasus perkawinan anak ini, LPA berharap akan ada proses pemulihan atau rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak.
Sebelumnya, viral video pengantin remaja yang masih berusia di bawah umur melangsungkan resepsi pernikahan. Pernikahan anak tersebut terjadi di Lombok Tengah.
Dalam video viral tersebut, tampak sepasang pengantin mengenakan pakaian adat Sasak berwarna hitam lengkap dengan riasan, tengah duduk di pelaminan.
Pernikahan anak ini diduga dilakukan di bawah tangan atau tidak tercatat di catatan sipil.
Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com