Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Wahyu Gilang Putranto May 25, 2025 05:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Berkurban adalah ibadah yang dilakukan umat Islam dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Ibadah kurban bagi umat Muslim yang mampu hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Artinya, meskipun bukan kewajiban, ibadah ini sangat ditekankan untuk dilaksanakan sebagai bentuk ketakwaan dan wujud ketaatan kepada Allah SWT.

Hewan yang dianjurkan untuk berkurban adalah kambing, sapi dan unta.

Namun bagaimana hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga? apakah boleh?

Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Secara umum, berkurban satu ekor kambing atas nama satu keluarga diperbolehkan dalam Islam, dikutip dari Baznas.go.id.

Hal ini didukung oleh sejumlah hadis dan pendapat ulama yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW juga pernah menyembelih satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Sebagaimana hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu:

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi – dinilai shahih)

Syarat yang Ditetapkan Ulama

Beberapa ulama, seperti dari Madzhab Maliki, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai syarat sahnya kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga.

Dalam kitab At-Taj wa Iklil (4:364), disebutkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi:

  • Tinggal dalam satu rumah
  • Memiliki hubungan kekerabatan (nasab atau pernikahan)
  • Ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga dianggap sah, dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala dari ibadah kurban tersebut.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

Dalam sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Al Lajnah Ad Daimah, pernah ada pertanyaan tentang satu keluarga beranggotakan 22 orang yang tinggal dalam satu rumah dan dinafkahi oleh satu orang.

Mereka ingin berkurban satu ekor kambing.

Jawaban para ulama Al Lajnah adalah:

“Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berkurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdal jika keluarga tersebut berkurban lebih dari satu hewan.”

Artinya, secara hukum satu kambing tetap sah untuk mewakili satu keluarga, namun apabila memiliki kemampuan lebih, menambah jumlah hewan kurban akan lebih utama.

(Farra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.