TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap adanya sindikat tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Bahkan, aksi yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo tersebut terbilang profesional.
Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengenai motif dan peran para pelaku.
Dikatakannya, ketiga pelaku ini tak hanya melakukan aksi pencurian saja melainkan mengubah data kendaraan bermotor terutama sepeda motor curian dari data aslinya.
"Dari ketiga pelaku yang kita amankan ini, punya peran yang berbeda. Satu pelaku menerima barang (sepeda motor) hasil curian, satu pelaku bertugas mengganti kuci, dan satu orang lagi bertugas mengganti data kendaraan," ujar Ras Maju, Minggu (25/5/2025).
Dari keterangan Ras Maju, adapun data kendaraan yang dirubah dalam tindakan ini dengan cara mengubah nomor rangka dan nomor mesin untuk mengelabui petugas.
Bahkan, dikatakannya berdasarkan pengakuan dari pelaku yang bertugas mengubah data kendaraan, proses yang ia kerjakan hanya membutuhkan waktu kurang dari enam jam.
"Dari hasil lidik kita, data kendaraan dan kondisi kendaraan sudah berubah semua hanya dalam waktu kurang dari enam jam. Jadi kami berpendapat, ketiga pelaku ini merupakan sindikat yang sudah profesional dalam aksi Curanmor ini," katanya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh para pelaku didapatkan informasi jika sudah cukup banyak kendaraan yang datanya sudah diubah.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya mengaku jika baru pertama kali menerima kendaraan hasil curian yang diambil dari Kabupaten Karo.
"Sudah banyak data kendaraan yang diubah dan dijual oleh mereka. Pengakuan mereka dari Karo baru sekali, tapi akan tetap kita lakukan pengembangan," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban aksi Curanmor yang menimpa Bela Maria Saragih, warga Kota Medan.
Dimana, saat kejadian sepeda motornya diparkirkan di Villa Taman Sibayak, Berastagi, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penyelidikan gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi, petugas menemukan bahwa nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut telah diubah.
Tiga pelaku berhasil diamankan di Medan yakni A (63), YFB (48), dan HS (38). Ketiganya berperan dalam penyimpanan dan modifikasi identitas kendaraan, termasuk perusakan kunci kontak.
"Saat kita kembangkan, sepeda motor tersebut ternyata sudah berapa di Kota Medan, langsung kita lakukan penyelidikan ke sana.
Dan beruntung kendaraan korban dilengkapi GPS yang menunjukkan lokasinya berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang. Awalnya pelaku mengaku sepeda motor itu miliknya, tapi karena bantuan GPS kita bisa memastikan sepeda motor tersebut merupakan hasil curian," katanya.
Saat diamankan, dari tangan para pelaku ditemukan sejumlah barang bukti seperti sejumlah plat nomor kendaraan curian, alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin seperti gerinda dan plat besi, dan beberapa kunci-kunci untuk membuka kendaraan.
Diungkapkan Ras Maju, dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari dua orang berinisial S dan D yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363, 362, 55, 56, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)