MK Putuskan SD-SMA Swasta Gratis, Komisi X DPR Singgung Banyak Anak Putus Sekolah Karena Biaya
Adi Suhendi May 28, 2025 10:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayanti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri melainkan juga swasta. 

Esti menyatakan, keputusan tersebut sebagai langkah yang baik dalam memperkuat amanat konstitusi.

Adapun amanat konstitusi yang dimaksud yakni menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar.

"Putusan ini sangat baik, kami tentunya mendukung karena ini adalah bentuk pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan," kata Esti dalam tanggapannya, Rabu (28/5/2025).

Dimana kata dia, konstitusi UUD 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk hadir membantu masyarakat, khususnya bagi mereka kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan layak.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. 

"Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," ujar dia.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam putusannya MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Putusan dibacakan pada sidang di gedung MK, Selasa (27/5/2025).

Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. 

Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.

Saat membaca pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. 

Akibatnya, hingga kini terjadi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

"Keputusan MK tersebut menjadi harapan bagi seluruh masyarakat untuk bisa mendapat akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan untuk semua," ungkap Esti.

Esti juga sepakat dengan pertimbangan MK tersebut, pasalnya persoalan pendidikan di Indonesia hingga kini berkutat pada kondisi perekonomian.

Menurut dia, banyak terjadi anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh pendidikan yang baik ketika bersekolah di swasta akibat kesulitan membayar.

"Ini salah satu persoalan di dunia pendidikan kita. Saat anak-anak dari keluarga mampu tidak bisa tertampung di sekolah negeri dengan berbagai alasan, mereka mau tidak mau bersekolah di swasta," jelasnya.

Lebih jauh, bahkan menurut dia, banyak anak-anak dari keluarga kurang mampu dari segi ekonomi harus putus sekolah karena terkendala biaya.

Hal itu justru kata dia, menambah daftar kelam potret pendidikan Indonesia yang di mana dalam waktu dekat ini harusnya Indonesia bisa memanfaatkan bonus demografi.

"Dan tak sedikit yang tertatih-tatih. Mereka tidak bisa bayar SPP, akhirnya tidak bisa ikut ujian, atau bahkan tidak bisa mengambil ijazahnya karena belum lunas biaya pendidikan di sekolah," kata dia.

"Tidak sedikit juga yang akhirnya putus sekolah. Maka pendidikan gratis memang harus juga berlaku di sekolah swasta," tandas Esti.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.