BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2025/2025 Jalur Domisili di Banjarmasin telah berakhir.
Selanjutnya SPMB Jalur Domisili jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimulai dari tanggal 16-18 Juni 2025.
Adapun syarat khusus yang harus dilengkapi oleh para peserta, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin, M Yamin Nomor 100.3.3.3/211/KUM/2025 tentang penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Di antaranya memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun, sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orangtua atau wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga, harus sama dengan rapor maupun ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan atau kartu keluarga sebelumnya.
Dalam hal nama orangtua atau wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan bila orangtua atau wali calon murid meninggal dunia atau dan bercerai.
"Dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang," kata Yamin, Kamis (29/5/2025).
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena bencana alam dan atau bencana sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Dokumen tersebut wajib dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang, sesuai dengan domisili calon murid.
Selanjutnya yakni surat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili, paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindaham domisili yang dimaksud dapat berupa penambahan anggota keluarga, selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, maupun kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Apabila terdapat perubahan data pada kartu keluarga akibat hilang atau rusak, harus disertakan kartu keluarga yang lama, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.
Pelaksanaan SPMB jenjang SMP di Banjarmasin dilaksanakan secara online, dari pukul 08.00 sampai 13.00 Wita.
Selanjutnya pengumuman dilasakan secara online pada tanggal 21 Juni 2025, pukul 10.00 Wita.
Persentase kuota untuk jalur domisili berlaku fleksibel, dengan ketentuan paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pilihan yang muncul pada aplikasi adalah sekolah yang berada pada radius tiga kilometer dari domisili calon Murid.
Domisili calon murid berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili
Adapun tata cara pendaftaran sistem PMB jalur domisili, yakni calon murid mengupload data dan berkas asli persyaratan berupa file maksimal 1 MB dengan JPG atau Pdf.
"Calon murid wajib memilih tiga pilihan SMP," jelasnya.
Calon murid disarankan memilih sekolah yang dekat dengan alamat pada kartu keluarga.
Orangtua atau wali calon murid harus menentukan jarak titik koordinat domisili, berdasar alamat pada kartu keluarga, dengan memanfaatkan Google Maps yang tersedia pada aplikasi.
Caranya yakni dengan menarik garis lurus, dari titik koordinat alamat kartu keluarga ke satuan pendidikan pilihan.
Kebenaran dan keabsahan pengisian data titik koordinat menjadi tanggung jawab penuh calon murid pendaftar, dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Surat pernyataan yang sudah diisi dan ditandatangani wajib diupload pada aplikasi sistem PMB.
Calon murid yang telah menginput data pada sistem dan mencetak bukti pendaftaran, tidak boleh melakukan perubahan data, melalui pencabutan berkas hingga proses SPMB selesai.
Orangtua atau wali dan calon murid agar memastikan data yang diinput dan diupload, sebelum mencetak bukti pendaftaran. Sebab data yang sudah dicetak tidak bisa diperbaiki.
Seluruh data yang diinput dan diupload menjadi tanggungjawab penuh orangtua wali pendaftar, sehingga apabila terdapat kesalahan data bukan menjadi tanggung jawab pihak panitia penyelenggara sistem PMB.
Penentuan hasil seleksi penerimaan murid jalur domisili dengan urutan prioritas jarak titik koordinat calon murid ke satuan pendidikan pilihan.
Apabila jarak titik koordinat domisili calon murid ke satuan pendidikan sama, maka urutan usia akan menjadi dasar penentuan. (mel)