Kronologi Orang Suruhan Ganti Pelat Nomor BMW Penabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko, Terungkap Motifnya
Adi Suhendi May 30, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polisi mengungkap kronologi digantinya pelat nomor kendaraan BMW yang dikemudikan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, bernama Argo Ericko Achfandi.

Diketahui setelah mobil BMW diamankan polisi sebagai barang bukti berubah pelat nomornya dari sebelumnya bernomor F 1206 menjadi B 1442 NAC.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pelat F 1206 adalah nomor palsu, sedangkan pelat B 1442 NAC adalah nomor asli yang sesuai dengan STNK.

Pergantian pelat nomor BMW dari palsu menjadi asli tersebut, diketahui tanpa sepengetahuan tersangka Christiano Pengarapenta.

Pergantian tersebut dilakukan setelah tiga orang diduga bersekongkol yakni IV, WI, dan NR.

Kronologi Pergantian Pelat Nomor

Ia mengungkap kronologi pergantian pelat nomor mobil BMW tersebut terjadi pada 24 Mei 2025 sekira jam 09.00 WIB.

Saat itu, IV datang ke Kapolsek dengan alasan mengambil barang di mobil BMW dengan didampingi anggota piket Polsek Ngaglik.

"Nggak lama kemudian sekitar pukul 10.00 WIB orang itu (IV) datang lagi ke situ, kemudian mengganti pelat nomor di CCTV yang pelat nomor F diganti pelat nomor B. Yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," ujar Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, IV mengganti pelat nomor BMW lantaran disuruh pimpinan tempatnya bekerja, yakni WI dan NR.

Polisi selanjutnya menganalisa rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi oknum yang mengganti pelat nomor tersebut.

"Kami melakukan pengecekan di CCTV, setelah itu kami periksa rupanya mendapat perintah dari pimpinannya dipekerjaan swasta, kemudian dari dua orang inisial WI dan NR serta IV ketiganya sudah kami periksa semuanya," jelasnya.

Motif Pelat Nomor Diganti

Saat ini ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Adapun hubungan tiga orang ini dengan tersangka Christiano menurut hasil penyidikan polisi merupakan kerabat.

"Hubungannya kerabat, ya kenal, lah," jelas Edy.

Sementara untuk motif mengganti pelat nomor tersebut menurut pengakuan tersangka supaya tidak ketahuan jika kendaraan yang dikemudikan itu berpelat nomor palsu.

"Motif dan niatnya mengganti pelat nomor itu adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu," ujarnya. 

Tragedi Kecelakaan yang Menewaskan Argo

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo sebelumnya mengungkap kronologis kecelakaan mobil BMW bernama menabrak sepeda motor yang menewaskan mahasiswa bernama Argo.

Ia menceritakan detail peristiwa yang terjadi sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat itu, sepeda motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025).

Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.

Namun, pada saat yang bersamaan ada mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dari arah yang sama menabrak Argo.

Kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.

Selain motor Argo, mobil BMW yang dikendarai Christiano juga menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan.

Kini Christiano telah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara kedua.

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa mobil dan STNK Honda CR-V, satu lembar SIM A atas nama Christiano, mobil dan STNK BMW milik Christiano, sepeda motor Vario milik Argo, dan satu lembar SIM C milik Argo. 

Atas kejadian tersebut, Christiano Pengarapenta dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

(Tribunjogja.com/ Miftahul Huda/ tribunnews.com/ kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.