Istri Mengandung 8 Bulan, Pria di Kaltim Dilaporkan Lakukan Persetubuhan ABG 14 Tahun
Hari Widodo June 02, 2025 05:33 PM

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pria di Bontang, Kalimantan Timur ini benar-benar mata keranjang. Disaat istri sedang hamil 8 bulan, justru menjalin hubungan terlarang dengan ABG 14 tahun.

Akibat ulahnya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kini ia harus mendekam di dalam penjara.

 Orang tua sang ABG yang tak terima putrinya disetubuhi melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi.

 Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan, pelaku diduga membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara, tanpa diketahui korban bahwa pelaku telah menikah dan istrinya sedang mengandung 8 bulan.

"Pelaku memanfaatkan bujuk rayu agar korban menjalin hubungan dengannya," jelas AKP Hari dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Dalam laporannya, pelaku mengaku telah 3 kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban selama beberapa bulan terakhir. 

Aksi itu dilakukan secara diam-diam, hingga akhirnya terungkap oleh keluarga korban.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

 Pasal tersebut mengatur tentang larangan membujuk atau menipu anak untuk melakukan persetubuhan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” terangnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikologis dan perlindungan terhadap korban. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.