TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang gadis remaja berumur 15 tahun di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Korban bernama Ria Triani tewas dibunuh oleh kenalan dari media sosial Facebook.
Pelaku berinisial HS (23) tega membunuh korban karena menolak saat diajak berhubungan badan.
HS secara sadis menganiaya Ria Triani lalu membuang jasadnya ke sungai.
Berikut fakta-fakta kasus gadis remaja dibunuh kenalan Facebooknya di Maluku, dirangkum dari TribunAmbon.com dan tribratanews.maluku.polri.go.id, Senin (2/6/2025):
Kasus ini bermula saat korban dilaporkan hilang sejak Sabtu (17/5/2025) lalu.
Keluarga kemudian melaporkan hilangnya Ria Triani ke polisi.
Petugas lantas mencari keberadaan korban selama beberapa hari.
Titik terang didapatkan setelah ditemukan sosok mayat di Sungai Wai Fufa, Desa Englas, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pada Rabu (21/5/2025).
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah Ria Triani yang selama ini dicari-cari.
Berdasarkan pendalaman, polisi menemukan fakta Ria Triani tewas dibunuh.
Pelakunya adalah HS, pria yang dikenal korban lewat Facebook.
HS nekat mendekati korban padahal sudah memiliki istri dan anak.
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat menerangkan, HS dan korban hanya sebatas teman online.
“Keduanya kenalan lewat media sosial bahkan tidak ada hubungan pacaran," bebernya.
AKBP Alhajat melanjutkan, pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu.
HS lalu mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.
Ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
Lantaran tidak terima, HS tega menganiaya korban.
Pelaku mencekik leher korban selama 5 menit, kala itu Ria Triani sempat memberikan perlawanan.
"Pada saat korban menolak, korban diancam lalu dicekik oleh pelaku, korban sempat berontak," tetapi pelaku mengancam dengan kata, Kalau kamu tidak mau, saya bunuh kamu," ungkap AKBP Alhajat.
HS yang sudah dikuasai amarah lantas meneruskan aksinya.
Ia membuat korban tidak bisa bernapas dengan tangannya.
HS sempat mengecek korban sudah tewas dengan menyentuh bagian hidung dan urat nadi korban.
"Lalu pelaku merasa korban sudah meninggal baru diangkat dan dibuang ke sungai," jelas AKBP Alhajat.
Usai membunuh korban, HS sempat kabur ke menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pelaku hendak bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada 30 Mei 2025. Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda, di lokasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Provinsi Maluku Utara. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana," ungkap Kapolres.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, Kapolres SBT dengan aksi cepat dan tegas memerintahkan, Tim Reskrim Polres SBT langsung diberangkatkan ke Weda untuk melakukan penangkapan setelah keberadaan HS terdeteksi.
"Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula dan hari ini ada di hadapan teman-teman wartawan semua," ujar AKBP Alhajat.
Kini, tersangka HS telah mendekam di sel tahanan Polres SBT, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
HS dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000.
(Endra)(TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima)