Grid.ID - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani dinyatakan lengkap. Sang artis akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas kasus dugaan pemerasan artis Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, Nikita akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis (5/6/2025).
"Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap 2. Tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan barang bukti, itu disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Ary juga menjelaskan kabar sebenarnya perihal Nikita Mirzani yang sempat jatuh sakit pada Senin kemarin. Ia menegaskan bahwa Nikita tidak dirawat di rumah sakit.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri, dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga," jelas Ade Ary.
Kini, ia memastikan bahwa Nikita telah dalam kondisi sehat. Adapun kabar Nikita sempat dirawat di rumah sakit diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Diketahui kasus ini bermula ketika Reza Gladys menghubungi asisten Nikita Mirzani, Mail, untuk menyelesaikan konflik terkait pernyataan Nikita yang dianggap mencemarkan nama baik produk Reza. Nikita dianggap mencemarkan produk Reza Gladys melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam komunikasi tersebut, pihak Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut. Kemudian, Reza Gladys bersedia mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.
Pihak Reza Gladys mengklaim bahwa transfer dilakukan karena merasa tertekan dan diancam. Namun tak lama, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah itu, Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama, dan kreator konten Dokter Detektif (Doktif) diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Polda Metro Jaya pun menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Akhirnya, Nikita Mirzani dan asistennya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka ditahan sejak 4 Maret 2025.