Copet Berkeliaran saat Laga Timnas Indonesia vs China di GBK, 3 Orang Diciduk
kumparanNEWS June 08, 2025 03:00 PM
Tiga orang copet ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya usai beraksi di kawasan SUGBK, Jakarta saat perhelatan Timnas Indonesia vs China pada Kamis (5/6) lalu.
Ketiga orang itu ditangkap atas dua laporan korban yang dibuat oleh AAS dan ARB. Keduanya sama-sama menyadari kehilangan Hp-nya saat sudah masuk ke dalam stadion sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga copet itu adalah RS (40) yang mencopet Hp milik AAS, serta BS (28) dan MY (41) yang mencopet Hp ARB.
Modusnya, para pelaku berpura-pura ikut mengantre. Mereka ikut berdesak-desakan dan merampas Hp milik korban.
“Pelaku berpura-pura mengantre ikut masuk ke dalam barisan penonton yang kemudian mengambil handphone milik korbannya dari dalam tas. Kemudian, pelaku meninggalkan lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Minggu (8/6).
Usai pelaporan, polisi melakukan olah TKP dan mewawancarai korban-saksi. Hasilnya, pelaku RS ditangkap di kawasan SUGBK pada pukul 20.45 WIB.
“Pelaku yang bernama RS diamankan berikut dengan barang bukti oleh Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.45 WIB di Halaman Stadion Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pusat. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade.
Perbesar
Tiga tersangka pencopetan di SUGBK saat Indonesia vs China. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Perbesar
Tiga tersangka pencopetan di SUGBK saat Indonesia vs China. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Perbesar
Tiga tersangka pencopetan di SUGBK saat Indonesia vs China. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah Hp IPhone 11 berwarna abu-abu.
Pelaku BS dan BY juga ditangkap di kawasan SUGBK pada waktu yang sama. Dari tangannya, polisi mengamankan Samsung Galaxy S10+ berwarna hitam.
Pelaku BS dan BY terancam 7 tahun penjara. “Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Ade.
Sedangkan RS terancam 5 tahun penjara. “Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.