Warga Kota Medan Ditangkap Polisi di Kota Binjai, Kantongi 20 Butir Ekstasi Siap Edar
Ayu Prasandi June 09, 2025 06:30 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Warga Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial MR (21) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai karena kedapatan mengantongi narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi. 

Menurut Junaidi, MR diciduk Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur sekitar pukul 23.00 WIB. 

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Adapun informasi dimaksud bahwa di lokasi penangkapan, sering terjadi jual beli narkoba yang tentunya meresahkan masyarakat," kata Junaidi, Senin (9/6/2025). 

Lanjut Junaidi, saat dilakukan penyelidikan, terlihat seseorang yang mencurigakan. 

Menurutnya, seseorang dimaksud tengah berkomunikasi melalui sambungan telepon dan berdiri di pinggir jalan.

"Kecurigaan petugas saat melakukan lidik, karena waktunya sudah larut malam. Atas kecurigaan itu, pria tersebut kemudian didekati," ucap Junaidi. 

Ia menambahkan, kecurigaan petugas terbukti. Sebab, menurutnya, pria dimaksud langsung menjatuhkan barang yang digenggamnya secara tiba-tiba.

Singkat cerita, petugas yang sudah membekuknya memberi perintah untuk mengambil barang yang dijatuhkan. 

"Setelah diamankan, langsung dilakukan interogasi. Hasilnya, narkotika jenis pil ekstasi itu diakui adalah miliknya untuk dijual dan diedarkan di Kota Binjai," ujar Junaidi. 

"Adapun barang bukti yang diamankan dari MR yakni, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 20 butir dengan berat netto 7,29 gram dan 1 hp. MR disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," sambungnya. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Berita viral lainnya di Tribun Medan
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.