TIMESINDONESIA, BONTANG – Sebagai institusi investasi dan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) kembali mengingatkan kepada perusahaan pelaku investasi agar melakukan pelaporan.
Pelaporan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berupa laporan triwulan II di semester I tahun 2025,
Hal ini merupakan laporan wajib yang harus dibuat dan disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Laporan ini mencakup perkembangan realisasi penanaman modal, termasuk realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, realisasi produksi, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
“Hal ini juga sudah diingatkan oleh kementerian investasi dan hilirisasi atau BKPM sejak 3 Juni 2025 melalui suratnya,” ujar Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.
Selanjutnya jika imbauan ini diindahkan, DPMPTSP Bontang akan mengeluarkan Surat peringatan tertulis kesatu.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM tepat waktu guna menghindari sanksi,” harap Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur.(*)