Vidi Aldiano Tunjuk Pengacara, Pihak Keenan Nasution: Kami Mau Permintaan Maaf
kumparanHITS June 12, 2025 08:40 PM
Polemik hak cipta lagu Nuansa Bening antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano kini memasuki babak baru. Vidi telah buka suara dan resmi menunjuk kuasa hukumnya, yaitu Yakup Hasibuan.
Namun, pihak Keenan Nasution menyebut Vidi sebenarnya tak perlu repot mencari jalan untuk melawan. Keenan Nasution menegaskan hanya butuh permintaan maaf dan keterbukaan.
"Kemarin Minola omong, kita masih bisa kok membuka pintu damai. Kami juga bilang, yang mau mediasi kami, silakan. Tinggal datang dan minta maaf. Astaga, tapi dia enggak datang-datang," kata Ida Royani, istri Keenan Nasution, kepada kumparan, Kamis (12/6).
Perbesar
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Menurut Ida, rasa gengsi tak bisa terus dipelihara apabila ingin menemukan jalan keluar.
"Kami mengharapkan permintaan maaf. Tapi dia orangnya gengsi. Sekarang apa yang mau dia bikin statement? Karena yang kita omongin ini benar semua," lanjut Ida.
Ramai Hujatan
Keenan tak menampik, setelah melayangkan gugatan dan menggelar konferensi pers, banyak hujatan menerpa keluarganya. Keenan menganggap hujatan itu datang dari orang yang tak paham akar masalah.
"Saya intinya, padahal cuma tanya. Saya minta kamu hitung, ini kan kamu salah, ini kan nilainya akumulasi sesuai yang kamu bikin? Buat saya, sebenarnya mereka enggak baca. Yang hujat itu enggak bisa omong apa-apa lagi, karena kan memang fakta semua," tutur Keenan.
Keenan menegaskan bahwa komunikasi, permintaan maaf, dan keterbukaan menjadi kunci jalan keluar gugatannya saat ini.
"Mestinya ada laporan. Intinya laporan dan komunikasi," tutup Keenan.
Perbesar
Vidi Aldiano rilis single Senyumin Dulu Aja. Foto: Dok. Istimewa
Terkini, sidang gugatan kembali ditunda lantaran Vidi Aldiano tak hadir. Sidang akan kembali digelar pada 17 Juni.
Dalam gugatannya, pihak Keenan mencantumkan nominal denda ganti rugi sebeaar Rp 24,5 miliar dan jaminan sita rumah milik Vidi Aldiano.
Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.