TRIBUNNEWS.COM, PAPUA BARAT DAYA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin tambang empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat dukungan dari praktisi hukum nasional Prof Henry Indraguna.
Ia menegaskan bahwa pencabutan tersebut sah secara hukum dan penting untuk menjaga kelestarian kawasan Geopark yang dikenal sebagai salah satu surga terakhir di bumi.
Keputusan ini diambil setelah adanya hasil temuan lapangan yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang, serta meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kerusakan alam di wilayah wisata Raja Ampat.
"4 perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat pemerintah mencabut izinnya. Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan," ujar Prof Henry dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Prof Henry, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), menyatakan bahwa dari sisi teknis hukum, sebagian wilayah operasional tambang perusahaan tersebut berada dalam kawasan lindung yang masuk dalam status UNESCO Global Geopark (UGGp).
"Dilihat secara teknis, 4 izin tambang sebagian masuk kawasan Geopark," tambahnya, menjelaskan bahwa langkah pemerintah sudah berdasarkan kajian hukum dan perlindungan lingkungan.
Hasil Kajian dan Arahan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kajian pemerintah serta arahan langsung dari Presiden Prabowo.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025), Bahlil menyebut kawasan tambang tersebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan, tapi juga berada di dalam wilayah Geopark yang dilindungi dunia.
"Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark," ungkap Bahlil.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Nurham
Rapat Khusus dan Tekanan Publik
Satu hari sebelum pengumuman pencabutan, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor.
Rapat itu membahas kondisi tambang nikel di Raja Ampat yang dinilai memicu keresahan masyarakat dan kelompok pegiat lingkungan.
Aksi protes juga sempat mewarnai Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta, saat sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan pemuda Papua membentangkan spanduk bertuliskan, "Nickel Mines Destroy Lives" dan "Save Raja Ampat from Nickel Mining."
Mereka juga menerbangkan banner dengan kalimat "What's the True Cost of Your Nickel?" sebagai bentuk penolakan terhadap eksploitasi tambang yang dianggap merusak lingkungan dan mengancam ekosistem Raja Ampat.
Prof Henry: Negara Harus Berpihak pada Lingkungan
Dukungan Prof Henry mempertegas bahwa langkah pemerintah bukan hanya keputusan politik, tetapi juga didasarkan pada prinsip hukum lingkungan.
Ia menilai negara harus tegas berpihak pada pelestarian alam demi generasi mendatang.
"Ini langkah tepat. Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan publik dan warisan alam yang luar biasa seperti Raja Ampat," tutup Prof Henry.