Kemenkum Kalsel Fasilitasi Harmonisasi Ranperda RPJMD Provinsi 2025–2029
Irfani Rahman June 11, 2025 02:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) kembali melaksanakan rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Kegiatan berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Kalsel dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana. Turut hadir jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Setda Provinsi.

Dalam sambutannya, Anton menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan memastikan substansi ranperda telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Tujuannya agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga efektif diimplementasikan,” ujar Anton.

Kemenkum Kalsel menggelar rapat4
RAPAT - Kemenkum Kalsel menggelar rapat yang akan menjadi acuan dalam penyempurnaan akhir naskah Ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029.

Rapat dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah, yang menyampaikan sejumlah catatan penting baik secara substansi maupun teknis redaksional. Menurutnya, harmonisasi harus memastikan norma yang dibentuk tidak bertentangan dengan aturan di atasnya serta tidak menimbulkan kekosongan hukum.

“Konsistensi istilah, struktur penulisan, dan asas pembentukan peraturan yang baik perlu diperhatikan. Ini agar regulasi mudah dipahami dan dapat diterapkan dengan tepat,” kata Bahjahtul.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hadir Kepala Bappeda Ariadi Noor beserta jajaran, serta Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Kalsel, Said. Dalam kesempatan itu, Ariadi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi dari Kemenkum Kalsel.

Ia juga menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang berisi arah kebijakan, strategi pembangunan, hingga program perangkat daerah sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih. Dokumen ini dirancang selaras dengan RPJPD dan RPJMN, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Melalui harmonisasi ini, kami berharap substansi Ranperda yang kami ajukan dapat lebih sempurna dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ariadi.

Dasar hukum penyusunan RPJMD ini merujuk pada Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa RPJMD wajib ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.

Rapat berlangsung secara interaktif dengan semangat kolaboratif dari seluruh peserta. Diskusi berjalan lancar dan konstruktif, menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hasil rapat ini akan menjadi acuan dalam penyempurnaan akhir naskah Ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029 sebelum melangkah ke tahap legislasi berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(AOL) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.