Sempat Kabur Setelah Lakukan Penusukan, Pria di Tabalong Berhasil Dibekuk Polisi
Irfani Rahman June 11, 2025 02:33 PM

BANJARMASINPOST.CO,ID, TANJUNG-Nekat mendatangi rumah korban dan kemudian langsung lakukan penusukan menggunakan senjata tajam (sajam), pelaku FAJ (31), kini harus merasakan menjalani proses hukum.

Pelaku yang merupakan warga Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong ini, saat itu memang sempat kabur setelah lakukan aksinya melukai korban RM (36).

Namun, Satreskrim Polres Tabalong yang menerima laporan bisa membekuk pria tersebut di sebuah pos jaga di Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Rabu (11/6/2025) dini hari.

Dalam kasus ini  barang buktinya  berupa dua lembar surat Visum Et Repertum, sedangkan senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (11/6/2025) siang, membenarkan telah diamankannya pelaku FAJ untuk jalani proses hukum.

"Pelaku FAJ diduga lakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial RM," katanya.

Disampaikan Joko, dugaan tindak pidana penganiayaan bermula saat kawan pelaku FAJ, yakni HIP, curhat kepada bahwa dirinya merasa terganggu dan juGa  menduga korban mengganggu istrinya.

Selanjutnya, pada Kamis (14/11/2024) malam usai kumpul-kumpul dengan temannya, HIP dan FAJ kemudian pulang.

Namun di tengah perjalanan HIP mengajak pelaku FAJ mendatangi kediaman korban di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Saat itu, HIP juga  menyerahkan sebilah senjata tajam kepada pelaku FAJ dan pelaku FAJ yang merasa berempati terhadap HIP mengiyakan ajakan tersebut.

Sementara saat itu, korban yang ada di rumah bersama ibunya mendengar ada yang menggedor pintu rumah, korban kemudian menuju pintu diikuti oleh ibunya dibelakang.

Saat korban membuka pintu, tiba-tiba pelaku FAJ menusukkan sebilah senjata tajam ke arah korban dan mengenai bagian paha kiri.

Usai melakukan aksinya melukai korban,  pelaku FAJ bersama HIP langsung kabur meninggalkan korban.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ibu korban ke polisi hingga akhirnya pelaku FAJ kini dapat diamankan untuk jalani proses hukum.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.