Bocah Kelas 6 SD Dijebak Kakak di Kamar Hotel untuk Layani Pria 51 Tahun yang Bayar hingga 8 Juta
Tiffany Marantika Dewi June 11, 2025 03:31 PM

TRIBUNWOW.COM - Tersangka ES (22) tega menjual adik kandungnya yang masih berada di Kelas 6 SD.

Kejadian itu diungkapkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengungkap modusnya.

Bahkan, korban yang masih berusia 13 tahun itu telah hamil dan melahirkan anak.

Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan handphone. 

"Tersangka ES melibatkan seorang anak yang adalah adiknya sendiri untuk bertemu dengan seseorang di sebuah hotel di wilayah Kota Mataram, sebelumnya (korban) dijanjikan dibelikan handphone," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (10/6/2025).  

Saat ini, kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak masih dalam proses penyidikan di Dit Reskrimum Polda NTB. 

Polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram yang diduga menjadi orang yang memesan korban. 

Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka ES dengan iming-iming memberi hadiah handphone kepada korban dan mengajak adiknya bertemu dengan tersangka MAA di sebuah hotel di Mataram. 

Setelah ketiganya bertemu, tersangka ES lalu meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka MAA.  

"Disanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual," kata Puja.  

Tersangka MAA kemudian memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka ES sebagai bayaran.  

Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berulang kali terjadi dengan jumlah nominal pembayaran berbeda-beda.  

"Itu pada saat peristiwa pertama dikasih itu (Rp 8 juta), kemudian pada peristiwa selanjutnya berbeda jumlahnya semakin rendah atau menurun ada sekitar Rp 1-2 juta," kata Puja.  

Tersangka ES diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak dan terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  

Sementara tersangka MAA diduga turut serta melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  

Diberitakan sebelumnya, siswi SD menjadi korban prostitusi open BO hingga melahirkan anak. 

Ironisnya, korban dijual oleh kakak kandungnya sendiri yang juga pernah menjadi korban prostitusi. 

Polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.