TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Samosir Vandiko Gultom beberkan sejumlah upaya penanggulangan.
Hal ini menjadi bahan diskusi dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Kantor Bupati, Rabu (11/6/2025).
Ia meminta agar satgas mengutamakan upaya pencegahan.
"Dimulai dari seluruh jajaran Pemkab Samosir hingga Pemerintah Desa, lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom, Kamis (12/6/2025).
Ia juga jelaskan, karhutla berbahaya membakar lahan juga dapat merusak unsur hara dan ekosistem yang ada.
Ia meminta agar BPBD, dinas terkait terus menginformasikan kepada masyarakat terkait imbauan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan disertai dengan sanksi hukum bila dilanggar.
"Imbauan yang sama juga agar disampaikan oleh Camat dan Kepala Desa melalui spanduk-spanduk sehingga pesan, himbauan dan sosialisasi tersampaikan kepada masyarakat," sambungnya.
"Bapak Gubernur Sumut juga telah mengingatkan kita agar sama-sama kita peduli dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan," terangnya.
Selanjutnya, Wabup Ariston Tua Sidauruk menyampaikan, rakor lintas sektoral tersebut merupakan suatu momen yang sangat penting mengingat maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akhir-akhir ini di Samosir.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat merangkum berbagai evaluasi dan masukan serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
"Melalui kesempatan ini kita tingkatkan kolaborasi antara seluruh stakeholder dan masyarakat untuk menyatukan persepsi dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Samosir," lanjutnya.
"Dalam rakor tersebut, diprioritaskan upaya pencegahan dan deteksi dini. Keterlibatan semua elemen, pemerintah dan masyarakat merupakan faktor penting dalam pengendalian karhutla," lanjutnya.
Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare menegaskan agar pelaku penyebab karhutla sepatutnya diberikan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(cr3/tribun-medan.com)