Soal Polemik Ukuran Rumah Subsidi, Menteri Ara: 60 M² Belum Tentu Layak Huni
kumparanBISNIS June 12, 2025 09:20 PM
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, merespons kritikan soal konsep rumah subsidi dengan luas bangunan diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi (m²).
Menurut Ara, luasan rumah bukan menjadi satu-satunya pertimbangan rumah tersebut layak, melainkan ada banyak variabel lain.
“Luas salah satu variabel, tapi bukan yang utama dan satu-satunya. Saya bisa tunjukkan bahwa banyak rumah dengan luas 60 meter persegi yang nggak bagus seperti banjir, retak dan lain-lain,” sebut Ara dalam acara pameran mock up rumah subsidi di Lobby Nobu Bank, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Ara menyampaikan bahwa ukuran rumah memang tidak boleh terlalu kecil, tetapi bukan berarti ukuran menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas. “Jadi (kualitas rumah) sangat tergantung kepada tanggung jawab dan kualitas para pengembangnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, James Riady selaku CEO Lippo Group memaparkan estimasi harga dari proyek rumah subsidi dengan minimal luas bangunan 18 m² ini, yang akan dibedakan berdasarkan tipe dan lokasi.
“Jadi diharapkan di tempat yang lumayan itu harganya itu dari (Rp) 100 juta. Untuk yang (kamar) single. Tetapi tentu kalau dia lebih dekat ke kota (Jakarta) pasti akan terus meningkat. Sampai (Rp) 120 (juta), (Rp) 130 (juta), (Rp) 140 (juta),” jelas James.
Menteri PKP Maruarar Sirait di Lobby Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (12/6). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PKP Maruarar Sirait di Lobby Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (12/6). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Kemudian untuk rumah dengan tipe dua kamar, James menjelaskan harganya dimulai dari Rp 125 juta. Ia juga menyebut bahwa jika harga rumahnya Rp 110 juta, maka cicilan bulanannya hanya sekitar Rp 600 ribu dengan tenor tetap selama 20 tahun.
Terkait lokasinya, James membeberkan bahwa lokasi perumahan ini akan ditempatkan di daerah Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek). “Tentu Botabek ya. Pak Menteri (Ara) minta supaya dicari tempat di kota, supaya bisa ada opsi itu untuk milenial,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menurunkan batas minimal luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi, dengan acuan kebijakan serupa di China, Turki, Meksiko, Brasil, India, Filipina, dan Malaysia.
Rencana tersebut tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menetapkan batas minimal luas tanah rumah subsidi menjadi 25 m² hingga maksimal 200 m², serta luas bangunan minimal 18 m² dan maksimal 36 m².
Ara pun menyatakan bahwa mock up rumah subsidi luas tanah 25 m² yang telah dipamerkan di Lobby Nobu Bank pada Kamis (12/6) belum merupakan keputusan final, tetapi akan terus dikembangkan berdasarkan masukan dari publik, termasuk calon penerima, pemangku kepentingan, asosiasi, hingga pengembang rumah.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.