Indonesia Jadi Negara dengan Konsumsi Makanan Halal Terbesar, Kalahkan Mesir
kumparanFOOD June 12, 2025 09:20 PM
Dalam beberapa tahun terakhir, industri halal mengalami pertumbuhan pesat, seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap pentingnya produk yang tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat. Produk halal kini tidak terbatas pada makanan, tetapi juga merambah sektor lain seperti kosmetik, obat-obatan, hingga fashion.
Di antara berbagai sektor tersebut, makanan halal tetap menjadi yang paling dominan. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023/24, sektor makanan mencatat nilai pengeluaran konsumen tertinggi dibandingkan sektor halal lainnya, seperti fashion, pariwisata, media dan hiburan, kosmetik, serta farmasi.
Besarnya perhatian terhadap makanan halal ini tentu tidak lepas dari peran agama. Islam menetapkan aturan yang tegas terkait bahan-bahan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, seperti larangan terhadap babi dan khamar. Oleh karena itu, aspek kehalalan menjadi pertimbangan utama bagi umat Muslim saat memilih makanan dan minuman. Hal ini membuat produk makanan halal menjadi kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan.
Perbesar
Ilustrasi berbelanja produk halal di Dubai. Foto: Shutterstock
Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE), Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan pengeluaran makanan halal terbesar di dunia. Pada tahun 2022, total pengeluaran masyarakat Indonesia untuk makanan halal tercatat mencapai USD 149,8 miliar. Angka ini membuat Indonesia berhasil mengungguli negara-negara lain, seperti Mesir (USD 143 miliar), Bangladesh (USD 137 miliar), Nigeria (USD 87,4 miliar), dan Iran (USD 87,4 miliar).
Pencapaian ini tidak lepas dari fakta bahwa Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Mengutip data World Population Review, jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai sekitar 242,7 juta jiwa, atau sekitar 88,25 persen dari total populasi.
Dengan dominasi penduduk Muslim yang begitu besar, konsumsi produk halal pun menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Kebutuhan terhadap kehalalan tidak hanya mencakup bahan pangan utama seperti daging dan minuman, tetapi juga meluas ke produk olahan, jajanan, hingga makanan siap saji.
Peluang Ekspor dan Komitmen Sertifikasi Halal Indonesia
Perbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
Melihat posisi Indonesia sebagai negara konsumen makanan halal terbesar, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy, menyebut bahwa hal ini merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas ekspor produk halal ke pasar global.
“Konsumen produk halal kita lebih besar dari Mesir. Mesir 143, tapi jangan lupa Bangladesh juga besar, dan Iran juga besar, tapi ini kesempatan kita. Dan dengan jumlah penduduk muslim mencapai 230 juta jiwa, maka peningkatan nilai ekspor halal global akan terus kita dorong, dan kita terus mengadakan perjanjian dagang, kerja sama jaminan produk halal, serta promosi produk dan brand halal ke berbagai negara di seluruh dunia,” jelas Rachmat saat di acara kumparan Halal Forum 2025 beberapa waktu lalu.
Perbesar
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memberikan keynote speech pada kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Peluang ini turut mendorong peningkatan jumlah produk dan pelaku usaha yang mengikuti proses sertifikasi halal. Pada kesempatan yang sama, Rachmat juga mengungkap bahwa hingga Mei 2025, terdapat sekitar 1,5 juta pelaku usaha yang telah mengikuti proses sertifikasi halal, dengan total lebih dari 5,94 juta produk lokal yang telah bersertifikat.
“Hingga Mei 2025 telah tercatat sekitar 1,5 juta pelaku usaha yang telah mengikuti proses sertifikasi halal. 2 juta sertifikat halal dan 5.900.000 produk telah bersertifikat halal,” ungkap Rachmat.
Komitmen pemerintah terhadap produk halal juga diwujudkan dalam regulasi. Sejak 18 Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan aturan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Reporter Salsha Okta Fairuz