Penampakan Private Jet yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
kumparanNEWS June 12, 2025 10:00 PM
KPK menduga bahwa aliran dana dari hasil korupsi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022 digunakan untuk membeli pesawat private jet.
Dalam kasus itu, KPK menyebut bahwa perbuatan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6).
Lantas, seperti apa penampakan diduga private jet yang diduga dibeli menggunakan aliran dana hasil korupsi tersebut?
Pesawat private jet yang diduga dibeli dari aliran dana hasil korupsi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat private jet yang diduga dibeli dari aliran dana hasil korupsi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022. Foto: Dok. Istimewa
Dari foto yang dilihat, pesawat private jet itu tampak berwarna putih berkelir kuning di bagian badan dan ekor pesawat.
Sementara, di bagian luar pada salah satu sisi kokpit, terlihat bendera warna merah-putih yang menunjukkan bendera Indonesia. Lalu, pada bagian ekor, pesawat itu tampak memiliki kode registrasi PK-RDG.
Diketahui, private jet itu berjenis Bombardier CRJ-200ER. Dikutip dari berbagai sumber, pesawat jenis ini merupakan jet regional yang diproduksi oleh Bombardier.
Adapun untuk pengusutan aliran dana itu, KPK pun memanggil seorang saksi bernama Gibrael Isaak yang merupakan WNA Singapura. Ia dipanggil untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut.
Gibrael Isaak tercatat merupakan bos RDG Airlines. Dalam situs perusahaan penyewaan jet pribadi maupun kargo itu, ia tercatat sebagai Presiden Direktur.
Jet pribadi perusahaan tersebut diduga pernah disewa oleh eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Gibrael sedianya diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada hari ini, Kamis (12/6). Namun, Gibrael tak hadir tanpa keterangan. KPK pun mengingatkan agar Gibrael kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Belum ada keterangan dari Gibrael mengenai ketidakhadirannya itu.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat seorang tersangka yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE). Budi menyebut, perbuatan DE diduga dilakukan bersama dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Lukas Enembe meninggal dunia pada Desember 2024 lalu. Sementara Dius Enumbi belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya itu.
"Dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," tutur Budi kepada wartawan, Rabu (11/6) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Budi pun menyayangkan tindakan rasuah yang dinilai sangat merugikan masyarakat Papua. Pasalnya, kata dia, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut mestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas," ucap dia.
"Di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua," pungkasnya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Senin (4/11/2024) lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik lembaga antirasuah menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mengungkapkan bahwa dana operasional Lukas Enembe semasa jadi Gubernur Papua per tahun mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari nilai yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dana ini disinyalir sebagai salah satu sumber pencucian uang Lukas Enembe. Karena belakangan, ditemukan penggunaan dana itu banyak yang fiktif.
Wakil Ketua KPK 2019–2024, Alexander Marwata, menyebut bahwa dana triliun setiap tahun tersebut salah satu peruntukannya ialah biaya makan dan minum.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.