TRIBUNNEWS.COM - Banyak negara telah beralih ke sistem pemerintahan republik atau demokratis.
Namun, sejumlah negara masih mempertahankan sistem monarki di mana kepala negaranya berasal dari keluarga kerajaan.
Di beberapa negara, raja atau ratu memegang kekuasaan penuh, sementara di negara lain, peran mereka lebih bersifat simbolis dalam sistem monarki konstitusional.
Berikut ini daftar 10 negara yang dipimpin oleh keluarga kerajaan, lengkap dengan bentuk pemerintahannya dan peran raja/ratu di era modern.
Kerajaan Inggris adalah negara berbentuk monarki konstitusional di mana Raja Charles III menjadi kepala negara dengan peran seremonial dan konstitusional.
Sebagai Kepala Negara, Raja membuka Parlemen, memberikan persetujuan atau Royal Assent terhadap undang-undang, menunjuk Perdana Menteri, serta bertindak sebagai simbol persatuan, kontinuitas, dan inspirator nasional.
Semua kekuasaannya dijalankan berdasarkan konvensi Westminster, yang menetapkan bahwa meski ia memiliki hak prerogatif, keputusan praktis diambil oleh Perdana Menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada Parlemen, dikutip dari royal.uk.
Jepang adalah negara monarki tertua di dunia, dijalankan oleh Kaisar Naruhito sejak tahun 2019.
Menurut sistem konstitusionalnya sejak tahun 1947, kaisar berperan simbolik dan tidak terlibat urusan politik atau pemerintahan.
Sejak masa Meiji, institusi kekaisaran tetap dipertahankan meski kekuasaannya dibatasi setelah Perang Dunia II, dikutip dari World Atlas.
Negara Swedia menganut pemerintahan monarki konstitusional di bawah King Carl XVI Gustaf dari Wangsa Bernadotte.
Raja Swedia bertindak sebagai kepala negara seremonial dan kekuasaan politik sepenuhnya di tangan parlemen dan perdana menteri, dikutip dari World Population Review.
Keluarga kerajaan berperan dalam acara nasional dan internasional secara simbolik.
Denmark diyakini memiliki salah satu kerajaan tertua yang saat ini dipimpin oleh Ratu Margrethe II.
Negara ini beroperasi sebagai monarki konstitusional, yaitu ratu hanya menjalankan tugas seremonial seperti membuka parlemen dan menerima tamu negara.
Struktur pemerintahannya tetap demokratis, dengan kekuasaan politik di tangan parlemen.
Norwegia adalah negara monarki konstitusional yang dipimpin oleh Raja Harald V sebagai kepala negara dengan peran simbolis.
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada Parlemen (Storting).
Raja memimpin upacara kenegaraan, membuka sidang parlemen, dan menjalankan tugas seremonial lainnya, dikutip dari royalcourt.no.
Belanda adalah negara monarki konstitusional di bawah Raja Willem‑Alexander sejak tahun 2013.
Peran raja terbatas secara formal seperti seremonial, sehingga tidak terlibat langsung dalam pengambilan kebijakan karena pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri dan kabinet.
Kerajaan ini dikenal akan tradisi dan keterlibatan simboliknya dalam acara nasional.
Monaco dipimpin oleh Pangeran Albert II dari Wangsa Grimaldi sejak tahun 2005.
Monarki ini bersifat semi-konstitusional yaitu pangeran memiliki kekuatan lebih luas dibanding raja konstitusional, namun pemerintah dan parlemen juga berperan.
Keluarga Grimaldi telah berkuasa di Monaco selama lebih dari tujuh abad, menjadikannya monarki tertua di Eropa.
Spanyol merupakan negara monarki konstitusional dengan Raja Felipe VI yang naik takhta pada tahun 2014.
Raja memiliki peran simbolis dan seremonial, seperti menandatangani undang-undang dan mewakili negara, tanpa ikut langsung dalam politik.
Ia melanjutkan tradisi kerajaan Spanyol usai kebangkitan demokrasi pasca-Franco.
Thailand adalah negara di Asia Tenggara yang dipimpin oleh Raja Maha Vajiralongkorn (Rama X) sejak tahun 2016.
Negara ini menganut sistem monarki konstitusional, tetapi raja masih diizinkan memiliki peran signifikan secara budaya dan terkadang politis.
Raja sangat dihormati di Thailand, dan hukum kehormatan kerajaan menjamin posisi sosialnya tetap kuat.
Saudi Arabia adalah kerajaan absolut yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud selaku Raja dan kepala negara serta kepala pemerintahan.
Raja memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif penuh, serta menjabat sebagai pelindung dua kota suci Islam, Mekah dan Madinah.
Monarki ini berperan sentral dalam sistem pemerintahan negara dan pengambilan keputusan tanpa sistem pemilihan umum, dikutip dari mova.gov.sa.
(Yunita Rahmayanti)