Kemendagri Bakal Libatkan Tokoh Masyarakat Aceh dan Sumut untuk Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau
Muhammad Zulfikar June 14, 2025 05:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) memastikan bakal melakukan pengkajian ulang secara komprehensif terhadap sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh yang menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, sejatinya sengketa tersebut memang sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Sehingga kata dia, polemik terhadap isu tersebut harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," kata Bima Arya dalam tanggapannya kepada Tribunnews, Sabtu (14/6/2025).

Dalam upaya merespons polemik tersebut, terdekat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh.

Adapun agenda kaji ulang itu akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 mendatang dengan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi.

"Di dalamnya (Tim Rupa Bumi) meliputi antara lain Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementrian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan," kata Bima.

Tidak hanya itu, Mendagri juga dipastikan bakal mengundang seluruh stakeholder yang diyakini memiliki peran dalam polemik tersebut.

Termasuk kata dia, di antaranya tokoh masyarakat Provinsi Aceh dan tokoh masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian Menteri Dalam Negeri setelah itu , mungkin pada hari berikutnya berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. 

Mendagri Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.