Salah Pilih Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dinilai akan Merugikan Masyarakat Pencari Keadilan
Hasanudin Aco June 14, 2025 05:32 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat mengingatkan jangan salah memilih Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) karena akan merugikan masyarakat pencari keadilan.

“(Kalau salah pilih) ini nanti yang kasihan masyarakat pencari keadilan,” kata Asido dalam pembukaan PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Jakarta, Jumat (13/6/2025) petang.

‎Ia menegaskan, PKPA yang digelar bukan oleh Peradi, tidak jelas standardisasinya akan melahirkan calon advokat yang tidak bermutu, profesional, dan berintegritas.

Ini tentunya akan merugikan masyarakat pencari keadilan jika nantinya mereka menjadi advokat.

“Ini nanti yang kasihan masyarakat pencari keadilan kalau proses pendidikanya enggak benar, ujiannya enggak benar,‎” ujarnya.

Selain itu, PKPA di luar Peradi pimpinan Prof Otto Hasibun, lanjut Asido diduga telah menyalahi aturan.

Pasalnya, hanya Peradi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan PKPA.

Kewenangan Peradi tersebut diberikan melalui Undang-Undang ‎(UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang juga tegas menyatakan bahwa Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA).

“Undang-Undang Advokat itu masih hidup. Undang-Undang Advokat itu tetap menyatakan bahwa organisasi advokat itu hanya satu, single bar,” tuturnya.

Sedangkan soal maraknya penyerobotan kewenangan Peradi menyelenggarakan PKPA oleh banyak OA, ‎itu gegara Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur bahwa Pengadilan Tinggi (PT) boleh mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh OA di luar Peradi.

Asido menyampaikan, Peradi termasuk DPC Peradi Jakbar berkomitmen terus menyelenggarakan PKPA berkualitas demi melahirkan calon-calon advokat andal, berkualitas, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat.
 
“Advokat Peradi Prof Otto Hasibuan itu enggak ada yang modelnya sampai ngamuk-ngamuk di pengadilan. Sampai naik ke atas meja,” ujarnya.

‎Peradi menghadirkan pemateri mumpuni dalam setiap PKPA. Mereka merupakan praktisi hukum dari DPN Peradi, akademisi, ‎hakim agung, ketua dan wakil ketua PT, hingga ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan hanya itu, Ujian Profesi Advokat (UPA) juga sangat ketat dan menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 “Tidak ada yang bisa menjamin lulus kecuali hanya karena kemampuan teman-teman sendiri,” katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, yang membuka PKPA tersebut, mengatakan, negara memberikan 8 kewenangan kepada Peradi melalui UU Advokat, di antaranya menyelenggarakan PKPA, UPA, dan mengangkat advokat.

“Peradi diberi 8 kewenangan oleh Undang-Undang Advokat, salah satunya adalah penyelenggaran Pendidikan Khusus Organisasi Advokat,” ujar advokat senior yang baru menyandang gelar doktor Ilmu Hukum tersebut.

‎Ia menegaskan, adapun OA selain Peradi tidak sama kedudukannya dengan Peradi yang merupakan wadah tunggal (single bar).

 “Keberadaan organisasi advokat selain Peradi, itu sama dengan paguyuban,” imbuhnya.

‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara, mengatakan, Ikadin sebagai OA pejuang dan salah satu pendiri Peradi, mendukung lahirnya calon-calon advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Ikadin ingin mewujudkan negara hukum sesuai cita-cita founding father. Hukum yang betul-betul memberikan kesejahteraan dan keadilan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Rivai, Ikadin juga berkomitmen membangun negara hukum sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman, termasuk dalam menyongsong Indonesia Emas.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA angkatan ini diikuti oleh 213 orang peserta terdiri daring dan luring.

“Antusiasmenya sangat besar.”

Dekan Fakultas Hukum (FH) UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman menyampaikan terima kasih atas kepercayaan DPC Peradi Jakbar dalam berkolaborasi menyelenggarakan PKPA.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.