KAI Jakarta tutup 26 titik perlintasan liar di awal 2025
GH News June 14, 2025 11:04 PM
pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai diturunkan, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel