Miris Pasutri Siksa Bayi hingga Tewas, Rekam Aksinya Sambil Tertawa, Pihak RS Ungkap Kejanggalan Ini
Azis Husein Hasibuan June 15, 2025 07:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini sosok suami istri siksa balita hingga tewas.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Riau.

Mirisnya mereka merekam aksinya sambil tertawa.

Pasangan suami istri berinisial AYS (28) dan YP (24) ditangkap polisi setelah menganiaya bayi perempuan berusia 2 tahun hingga tewas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Bayi tersebut adalah anak dari IS (21), yang menitipkan korban kepada pelaku sejak Mei 2025.

Kepala Polres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan, kedua pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulutnya menggunakan lakban.

“Pelaku menutup mulut korban dengan lakban hingga korban kesulitan bernapas,” kata Angga melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

Aksi itu direkam dalam sebuah video yang ditemukan di ponsel milik YP, istri AYS, yang kini telah disita polisi sebagai barang bukti.

“Video direkam oleh istrinya sambil tertawa melihat kelakuan suaminya,” ujar Angga.

Dalam video tersebut, tampak korban duduk dalam kondisi terikat. Tangan dan kakinya dililit lakban warna hijau, sementara mulutnya ditutup lakban merah.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam. Kondisinya memburuk hingga akhirnya pelaku membawanya ke RSUD Teluk Kuantan.

Setelah satu hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025).

Pelaku kemudian menghubungi ibu korban dan mengarang cerita bahwa anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas.

SIKSA BAYI - Pasangan suami istri penganiaya bayi berusia 2 tahun hingga tewas, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuansing, Riau, Sabtu (14/6/2025).
SIKSA BAYI - Pasangan suami istri penganiaya bayi berusia 2 tahun hingga tewas, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuansing, Riau, Sabtu (14/6/2025). (Dok. Polres Kuansing)

Kepala Seksi Humas Polres Kuansing Iptu Razak menjelaskan bahwa pelaku awalnya bekerja sebagai pengasuh korban dengan gaji Rp 1,2 juta per bulan.

“Pelaku meminta pekerjaan kepada orangtua korban. Kemudian, pelaku diberikan kerja untuk mengasuh korban,” sebut Razak.

Selama anaknya diasuh, orangtua korban beberapa kali menjenguk dan melihat kondisi korban baik-baik saja.

Namun setelah korban meninggal, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan pada tubuh korban dan merekomendasikan autopsi.

“Pihak rumah sakit mencurigai adanya kejanggalan terhadap meninggalnya korban. Diduga akibat kekerasan. Kemudian, orangtua korban diarahkan untuk dilakukan autopsi jenazah korban dan melapor ke polisi,” kata Razak.

Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk celana pendek warna abu-abu yang dikenakan korban saat kejadian.

Berdasarkan penyelidikan, AYS dan YP ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.