Bulu Mata Palsu Menurut Islam: Boleh atau Tidak untuk Muslimah?
Irma Hilda June 15, 2025 02:00 PM
Penggunaan bulu mata palsu semakin populer di kalangan Muslimah. Tren kecantikan ini sering dianggap sebagai bagian dari penampilan ideal, terutama di era media sosial yang menampilkan standar kecantikan serba sempurna. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan bulu mata palsu?
Dalam Islam, berhias sebenarnya bukan sesuatu yang dilarang. Bahkan, Nabi Muhammad ﷺ mendorong umatnya untuk tampil rapi, bersih, dan menarik, terutama untuk pasangan. Namun, segala bentuk berhias tetap harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan dalam syariat. Salah satu bentuk berhias yang belakangan ini sering dibicarakan adalah pemakaian bulu mata palsu.
Sebagian ulama berpendapat bahwa memakai bulu mata palsu tidak diperbolehkan karena dianggap mengubah ciptaan Allah. Apalagi jika digunakan untuk menarik perhatian orang lain yang bukan mahram, maka tujuannya sudah tidak sesuai dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam. Di sisi lain, ada juga pendapat yang lebih longgar, yaitu membolehkan pemakaian bulu mata palsu selama digunakan di tempat dan kondisi yang sesuai, seperti untuk suami atau dalam ruang privat.
Permasalahan muncul ketika penggunaan bulu mata palsu dilakukan hanya demi mengejar standar kecantikan yang ditentukan oleh media sosial atau publik figur. Tanpa disadari, banyak perempuan merasa harus selalu tampil sempurna hingga akhirnya menjadikan penampilan fisik sebagai ukuran utama nilai diri. Padahal, Islam mengajarkan bahwa kecantikan sejati tidak hanya terletak pada tampilan luar, tetapi juga pada akhlak dan perilaku yang baik.
Media sosial memang punya pengaruh besar dalam membentuk persepsi tentang cantik. Bulu mata yang panjang dan lentik dianggap sebagai simbol kecantikan yang diidamkan. Karena itu, tak sedikit Muslimah yang memilih bulu mata palsu sebagai cara instan untuk mendapatkannya. Namun, penting untuk diingat bahwa Islam menekankan kesederhanaan dan niat dalam setiap perbuatan, termasuk saat berhias.
Boleh tidaknya memakai bulu mata palsu kembali pada niat dan cara menggunakannya. Jika tujuannya untuk tampil baik di hadapan suami, digunakan dalam batasan syar’i, dan tidak melanggar aturan aurat, maka masih ada ruang untuk dibolehkan. Namun jika tujuannya adalah menarik perhatian umum, apalagi menipu tampilan asli, maka hal ini patut dipertimbangkan ulang.
Kita juga perlu membangun kesadaran bahwa kecantikan bukanlah kewajiban, apalagi jika sampai mengorbankan prinsip agama. Edukasi keagamaan perlu terus diberikan agar Muslimah dapat memahami bagaimana berhias dengan bijak dan sesuai ajaran Islam. Tak kalah penting, membangun rasa percaya diri tanpa bergantung pada standar kecantikan luar juga menjadi kunci.
Memakai bulu mata palsu bukan hal yang mutlak dilarang, tapi penggunaannya harus disesuaikan dengan nilai-nilai dalam Islam. Muslimah tetap bisa tampil cantik, selama tidak melupakan batasan syar’i dan tetap menjunjung kesederhanaan serta niat yang benar.