Anggota Dewan Dilaporkan Istri karena Nikah Lagi, Gelar Pesta Meriah hingga Viral
muslimah June 16, 2025 02:32 PM

TRIBUNJATENG.COM - Seorang anggota dewan Kabupaten Bener Meriah, Aceh, inisial FG dilaporkan istrinya, NV (33) ke polisi 

Penyebabnya karena anggota dewan tersebut telah melangsungkan pernikahan dengan wanita lain.

Dalam hal ini, pernikahan digelar tanpa sepengetahuan istri.

Diketahui, FG merupakan anggota DPRK Bener Meriah dari partai nasional.

Pernikahan FG bersama sang pujaan hati baru yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues itu berlangsung begitu meriah yang dilaksanakan pada 2 juni 2025.

Bahkan pernikahan tersebut viral setelah sejumlah video dan foto tersebar luas di media sosial, termasuk TikTok.

Namun sayangnya pernikahan itu ternyata tanpa ada persetujuan dari NV selaku istrinya FG yang pertama.

Akal bulus dan taktik curang FG pun tidak bisa diterima, alhasil sang istri kebakaran jenggot dan melaporkan suaminya ke polisi yang dilayangkan pada Sabtu (14/6/2025) siang.

NV, melalui kuasa hukumnya Fakruddin SH menyampaikan bahwa tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.

"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Fakruddin.

Ia menjelaskan mengapa kleinnya memilih jalur hukum lantaran suami telah melangsungkan pernikahan tapi tanpa ada izin darinya.

"Nah seharusnya kan jika ingin menikah lagi, harus ada putusan cerai talak dari pengadilan Mahkamah Syariah," sebutnya.

"Kalau alasannya poligami, maka sampai ini juga klien kami tidak pernah memberikan izin," tambahnya.

Lebih sayangnya lagi kata Fakruddin, pasca pernikahan itu, FG tidak pernah lagi menafkahi NV selaku istri sahnya dalam bentuk apapun.

"Ini yang lebih menyakitkan, udah kawinnya tanpa izin, nafkan nya pun tidak dipenuhi lagi, tentu klein kami ini sangat kecewa dan sama sekali tidak menerima perbuatan FG, makanya hari ini kami memilih jalur hukum," tegasnya.

Terus, Fahrudiin menyebut laporan awal telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah. 

Pihaknya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat. 

"Kami berharap kepolisian menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Langkah hukum ini kami tempuh agar menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perempuan yang diperlakukan seperti klien kami," pungkas Fakruddin. (Tribungayo.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.