Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berniat mencari keuntungan lewat investasi di konser musik, seorang pengusaha justru harus menelan kerugian hingga miliaran rupiah.
Uang Rp3 miliar yang dipinjamkan untuk mendukung event Sabiphoria justru raib.
Kini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa penipuan adalah Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo selaku penyelenggara konser.
Ia kini duduk diadili dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Alif Ardi Darmawan menyebutkan, terdakwa menjanjikan imbal hasil 25 persen kepada korban, Njoto Soe Eksan, dari dana pinjaman sebesar Rp3 miliar.
“Janjinya uang akan dikembalikan Rp3,75 miliar, tapi kenyataannya tidak terealisasi,” ungkap Darmawan usai sidang, Senin (16/6/2025).
Korban sempat tergiur karena adanya kontrak tertulis dan jaminan berupa cek.
Namun, saat jatuh tempo, cek tersebut tak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
“Saat dicek, dananya kosong dan dari situ korban mulai sadar telah ditipu,” lanjut jaksa.
Meski konser diklaim tetap digelar di lima kota, uang korban tak kunjung dikembalikan.
Kini terdakwa ditahan di Rutan Salemba, menanti sidang lanjutan untuk pemeriksaan. (Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)